Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Uang Palsu
Mantan Anggota DPRD Kutai Timur Cetak Uang Palsu
Tuesday 18 Nov 2014 12:44:34

4 orang sindikat mencetak uang palsu yang salah satu pelaku adalah mantan anggota DPRD Kutim periode 2014-2019.(Foto:BH/gaj)
SANGATA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sangata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sabtu (15/11) sekitar pukul 23.00 Wita berhasil menangkap 4 orang sindikat pencetak uang palsu yang salah satu pelaku adalah mantan anggota DPRD Kutim periode 2014-2019. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sangata, Kota AKP Sumarno melalui Kanit Reskrim, Ipda Rauf, kepada Wartawan di Sangata, Senin (17/11).

Menurut Ipda Rauf, berawal dari laporan beberapa orang warga pada, Sabtu (15/11) malam, sekitar pukul 21.30 Wita dari beberapa pemilik warung tentang adanya uang palsu, setelah mendatangi lokasi mereka lalu menunjukkan beberapa lembar uang yang memang palsu dan mengatakan ciri-ciri orang yang memberikannya, ujar Rauf.

“Pada hari Sabtu (15/11) sekitar pukul 21.30 Wita menerima telpon dari beberapa pemilik warung yang berada di daerah AP. Pranoto melaporkan adanya uang palsu, saya langsung ke TKP dan mereka menunjukan beberapa lembar uang palsu yang diedarkan oleh orang yang mereka kenal dengan menggunakan mobil jenis Feroza yang bertuliskan PERS dan INVESTIGAI maka memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemantauan gerak dari mobil tersebut,” ujar Rauf.

Rauf juga mengatakan bahwa dari informasi tersebut sekitar pukul 23.00 malam meringkus Edi dengan mobil Ferosa, kemudian meringkus Syahril mantan anggota DPRD Kutim 2009-2014 sebagai aktor pencetak uang palsu dirumahnya di kawasan perumahan G-House, Kompleks Panorama, Swarga Bara, Nomor R 09 Sangata.

“Dari rumah Syahrani, petugas menemukan beberapa lembar uang pecahan 50.000,- yang dicetak bagian depannya diatas printer, Syhrani langsung digelandang ke Mapolsek untuk diminta keterangannya, Syahrani mengaku dua pelaku lainnya yaitu Herman dan Achmad yang berada di Kota Bontang,” terang Rauf.

Dari keterangan tersebut Polisi lantas mengejar Herman dan Achmad di Bontang, Herman diringkus di rumahnya sekitar pukul 05.00 Wita Subuh sedangkan Achmad di ringkus di terminal Bontang, ketika hendak berangkat ke Anggana, pungkas Rauf.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Uang Palsu
 
Unit Jatanras Macam Borneo Polres Samarinda Amankan 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu
 
Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
 
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap Sindikat Upal US Dolar Senilai Rp 3,9 Miliar
 
FPI Sindir Media TV Tidak Tayangkan Berita 'Biksu' China Pengedar Uang Palsu
 
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar dan Penjual Dolar Palsu Sekitar Rp 4,2 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]