Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
SDA
Manfaat Konservasi SDA Hayati Harus Dirasakan Masyarakat
2016-06-03 06:57:35

Ilustrasi. Hutan.(Foto: BH/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengar pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum WWF, KEHATI, KARE INDONESIA, dan HUMA, dalam rangka untuk mendapatkan masukan terkait pembentukan RUU Perubahan Atas UU no. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan mengatakan bahwa, menjaga konservasi itu berhubungan langsung dengan azas manfaatnya, yakni dimana manfaatnya harus bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

"RUU ini kIta harapkan dapat memperkuat posisi masyarakat, meskipun di kelautan saat ini ada kontradiksi, yakni bukannya masyarakat kita diperkuat tetapi malah diberangus oleh Menteri kita saat ini. Dimana laut dalam dikosongkan dengan berbagai pelarangan, padahal nelayan-nelayan di laut dalam itulah yang seharusnya banyak dapat membantu dalam konteks menjaga teritoring. Sekarang malah dikosongkan dengan mengandalkan Angkatan Laut, namun kenyataannya masalah pencurian masih saja tetap terjadi," ujar Daniel Johan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).

Menurutnya, banyak daerah yang merasa seakan-akan perlindungan terhadap hutan dan hewan tersebut jadi faktor penghambat bagi daerah, untuk membuat masyarakat sekitarnya sejahtera.

Ditambahkan, ada suatu kondisi seakan-akan hewan dan hutan versus manusia, yang memang tantangannya adalah berujung pada masalah kemiskinan. Daerah yang menjaga hutannya harus punya kemampuan lebih untuk mensejahterakan rakyatnya, ketimbang yang tidak menjaga hutan.

"Benang merah yang menjadi tugas dan tantangan kita bersama adalah mewujudkan konservasi sebagai sumber untuk mensejahterakan masyarakat. Indonesia memiliki kekayaan aneka ragam hayati yang merupakan rahmat bagi kita dan tidak dimiliki oleh negara lain. Persoalannya apakah kita bisa memproteksi secara penuh kekayaan kita itu," tandas politisi F-PKB Dapil Kalbar tersebut.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait SDA
 
KPK-Auriga Bedah Permasalahan Sumber Daya Alam di Sulawesi Tengah
 
Panglima TNI Ajak Seluruh Komponen Bangsa Bersatu Kelola SDA Indonesia
 
Dewan Yakin RUU SDA Tidak Akan Dibatalkan MK
 
Manfaat Konservasi SDA Hayati Harus Dirasakan Masyarakat
 
Di Riau, KPK Dorong Pengelolaan SDA dan Energi yang Akuntabel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]