Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
TVRI
Mandra Terseret Kasus Dugaan Korupsi di TVRI
Tuesday 11 Nov 2014 21:12:24

Ilustrasi. Artis sekaligus komedian Mandra.(Foto: youtube)
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis sekaligus komedian Mandra menyambangi gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Namun, kedatangan Mandra tersebut, bukan untuk melakukan shooting sinetron atau untuk mengisi acara hiburan. Penyidik gedung bundar memeriksanya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi program siap siar di TVRI.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejakgung Sarjono Turin mengatakan, pemeriksaan Mandra terkait kapasitasnya sebagai pemilik dari PT Viandra, selaku perusahaan rekanan TVRI. Menurutnya, pihak penyidik ingin meminta keterangan dari pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu, lantaran perusahaannya yang memenangkan tender.

"Dia diperiksa, karena perusahaannya yang memenangkan tender dari program itu," kata Sarjono kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/11).

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih mencari alat bukti untuk menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus tersangkanya.

Ketika ditanyakan lebih jauh tentang arah dari pemeriksaan yang akan menempatkan Mandra menjadi tersangka, Sarjono belum berani berkomentar.

"Nanti saja, karena ini masih penyelidikan," mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung itu.(bhc/irb)


 
Berita Terkait TVRI
 
• Produser Jelang Sahur TVRI Mengaku Bertobat Munculkan Busana Muslim Simbol Salib
 
• Pelawak Mandra Ditahan Kejagung Terkait Korupsi di TVRI
 
• Mandra Terseret Kasus Dugaan Korupsi di TVRI
 
• Azimah: TVRI Harus Mampu Bersikap Netral
 
• Penyerbu TVRI Gorontalo Harus Diadili
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]