Manchester" /> BeritaHUKUM.com - Manchester United Minta Maaf atas Logo 'swastika'

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Bola
Manchester United Minta Maaf atas Logo 'swastika'
Sunday 27 Oct 2013 23:53:50

Logo MUFC, Manchester United Football Club mirip dengan logo Nazi, swastika.(Foto: bbc)
MANCHESTER, Berita HUKUM - Manchester United meminta maaf setelah mengirimkan logo "bergaya swastika" kepada para pendukung dalam surat. Kemiripan antara logo MUFC (Manchester United Football Club) dan simbol Nazi itu terungkap dalam United Uncovered yang dikirim kepada pendukung lewat email.

Manchester United mengatakan sama sekali tidak bermaksud untuk menyinggung siapapun.
MU mengatakan judul New Order dalam surat itu mengacu pada para pemain muda di Old Trafford termasuk Adnan Januzaj.

Pernyataan yang dikirim melalui email kepada para pendukung menyebutkan, "Dalam email United Uncovered pekan ini, tulisan MUFC, menampilkan para pemain muda dengan judul New Order."

"Judul itu dimaksudkan untuk mengacu pada band dengan nama yang sama, sementara tulisan yang memiliki kemiripan desain dengan swastika, dan ditambah dengan konotasi lain untuk kata 'new order' menyebabkan (sejumlah pihak) tersinggung dan (kami) sama sekali tidak ada maksud untuk itu."

"Terkait hal ini, United Uncovered menyatakan permintaan maaf sedalam-dalamnya."

Kepala media United, David Sternberg menanggapi sejumlah keluhan yang diajukan pendukung melalui Twiter.
Ia menulis dalam akun Twitter, "Kreativitas itu sama sekali tidak layak, kami meminta maaf sedalam-dalamnya dan akan mengambil tindakan secara internal."(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]