Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Bekasi
Manajer Keuangan PT Pos Divonis 4 Tahun
Thursday 11 Jul 2013 21:31:45

Ilustrasi, palu Hakim.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Manajer Layanan Keuangan, Giro dan Penyaluran Dana PT Pos Indonesia cabang Bekasi, Deden Mujamil Ahmad terbukti menggelapkan dana bantuan pendidikan ribuan siswa SD dan SMP tidak mampu dengan total Rp 571.585.000 di tahun 2012. Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan terhadap Deden.

Deden pun diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp 571.585.000 atau jika tak mampu membayar akan diganti dengan 9 bulan kurungan, Rabu (10/7).

Vonis tersebut lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 6,5 tahun penjara. Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan JPU yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Terdakwa pun langsung menerima vonis tersebut.

Tindakan Deden memotong dana bantuan pendidikan dilakukannya di tahun 2012. Saat itu, Deden menjabat Manager Layanan Keungan, Giro dan Penyaluran Dana di Kantor Pos Bekasi. Sesuai jabatannya, Deden bertanggung jawab dalam koordinasi dan pengendalian pengelolaan layanan pos pay seperti kemitraan perbankan, kemitraan biller, dan kemitraan lembaga pembiayaan. Deden juga bertanggung jawab atas keagenan dan wesel pos yang diterima di loket.

Pemotongan pertama dilakukan saat droping tahap 3 dan tahap 4 untuk SD-SMP, turun pada 1 November. Dia memotong dana untuk 1.026 siswa yang totalnya mencapai Rp 369.360.000,00.

Pemotongan kedua terjadi pada 6 Desember untuk pembayaran BSM SMP kelas 7 dan 8 susulan IV tahun 2012. Nilainya Rp 357.500.000,00

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. DKI Jakarta, muncul kerugian senilai Rp 571.585.000,00.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Bekasi
 
• Sikapi Video Viral Balap Liar di Kalimalang, Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota Perintahkan Ini ke Anggota
 
• Iptu Santri Dirga, Lulusan Akpol 2015 Jadi Kapolsek Pertama di Polsek Jatisampurna, Begini Tekadnya..
 
• Wali Kota Bekasi Peduli Anak Sakit Gagal Ginjal
 
• Manajer Keuangan PT Pos Divonis 4 Tahun
 
• Belum Penuhi Janji, Kantor Pemasaran PT SMP Disegel Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]