Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Manager Komersil Bank BJB Ditahan Kejaksaan Agung
Thursday 16 May 2013 22:26:29

Tersangka ESD, Kamis malam (16/5), langsung digiring ke dalam mobil tahanan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap tersangka Eri Sudewa Dullah (ESD) selaku Manager Komersil Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya.

Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, tersangka yang didampingi pencaranya segera menaiki mobil tahanan dengan plat nomor B 1492 WO.

"Sudah diperiksa dan dilakukan penahanan terhadap tersangka (ESD), Manager Komersil BJB cabang Surabaya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto kepada BeritaHUKUM.com, Kamis malam (16/5) di teras Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung.

Sebagaimana diketahui ESD selaku Manager Komersil pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Surabaya, sebelumnya bertugas menganalisa, menilai dan menyetujui proses pemberian dan pencairan permohonan kredit yang dimohonkan oleh Cipta Inti Permindo (PT CIP).

Sebagai Manajer Komersil PT BJB Tbk, ESD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-10/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. Dan untuk Elda Devianne Adiningrat yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Februari 2013, dimana Elda merupakan vendor (supplier, pihak ketiga), yang juga diperiksa hari ini, belum dilakukan penahanan, sama seperti para tersangka lainnya.

"Belum, nanti tunggu prosesnya," kata Jampidsus Andhi. Kasus tindak pidana korupsi yang berawal dari penyelewengan kredit ini, merugikan negara kurang lebih Rp 55 miliar.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]