Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gempa
Maluku Tengah Diguncang Gempa Tiga Kali Beruntun
Tuesday 09 Oct 2012 03:08:52

Gempa Mag:5.0 SR,08-Oct-12 19:20:52 WIB,10 Km,(136 km Tenggara MALUKUTENGAH ) (Foto: @infoBMKG)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gempa bumi terjadi tiga kali mengguncang Maluku Tengah, Senin (8/10) pukul 18:43:33 WIB. Guncangan gempa bumi tersebut terjadi dalam kurun waktu 37 menit. Meski demikian, gempa bumi ini tidak menimbulkan tsunami.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan gempa bumi pertama dengan magnitude 6,3 SR. Lokasi gempa di 4,46 LS dan di 129.35 BT di 145 km Tenggara Maluku Tengah dengan kedalaman di 10 Km. Pusat gempa berada di Laut Banda. Gempa dirasakan lemah sekitar lima detik oleh masyarakat di Masohi Kabupaten Maluku Tengah.

"Aktivitas masyarakat berjalan normal," ujarnya.

Sementara itu, gempa bumi yang kedua dengan magnitude 5,1 SR terjadi pada pukul 19:00:50 WIB dengan lokasi gempa di 4,43 LS, dan di 129,21 BT di 137 km Tenggara Ambon-Maluku dengan kedalaman 10 km. Kemudian gempa bumi yang ketiga terjadi pada pukul 19:20:52 WIB dengan lokasi di 4,39 LS dan 129.25 BT di 136 km Tenggara Maluku Tengah dengan kedalaman 10 Km.

Kondisi terakhir, gempa dirasakan di Maluku Tenggah. Aktivitas warga tetap normal meski ada beberapa warga yang sempat keluar dari rumah. "Cuaca pada saat dikonfirmasi cerah," kata Sutopo.(dry/ipb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Gempa
 
• Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
 
• Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
 
• 6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
 
• Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
 
• Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]