Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Malaysia
Malaysia Mereformasi Kebebasan Berpendapat
Friday 13 Jul 2012 22:32:28

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (Foto: Ist)
KUALA LUMPUR, Berita HUKUM - Menjelang pemilu Malaysia, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berupaya memperkecil aturan-aturan ketidakbebasan, khususnya mengenai kebebasan berpendapat.

Pasalnya, selama ini masalah HAM di Malaysia sering menjadi sorotan publik internasional. Hingga kini upaya reformasi HAM oleh Pemerintahan Najib Razak dianggap belum menunjukkan perbaikan.

Pelanggaran HAM itu pun sering dijadikan manuver politik oleh Menteri Anwar Ibrahim, mantan Deputi Perdana, sebagai oposisi Pakatan Rakyat. Oleh karena itu, pemerintah Negeri Jiran itu mewanti-wanti menjelang pelaksanaan pemilu.

"Undang-undang Sedition Act tersebut mewakili era yang sudah layu. Pemerintah hendak mengganti dengan aturan hukum yang ditujukan untuk mencegah penghasutan atas agama tertentu atau memicu kebencian terhadap suatu ras," papar Najib, seperti dikutip The Washington Post, Kamis (12/7).

Hal ini sesuai keinginan rakyat untuk mendapatkan pemilu yang jujur dan bersih. Keinginan warga Malaysia untuk mendapatkan pemilu yang jujur diperlihatkan mereka dalam aksi protes. Bentuk protes besar yang dilakukan ialah protes dari kelompok Bersih, sebagai reformasi pemilu. Reformasi sistem pemilu dianggap harus dilaksanakan sebab pemilu selama ini hanya menguntungkan penguasa bertahan (incumbent). (bhc/frd)


 
Berita Terkait Malaysia
 
Malaysia Batalkan Proyek Kereta Rp 290 T dari Utang China
 
Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditahan Dikenai 25 Dakwaan Pencucian Uang
 
Pejabat Malaysia Klaim 'Proyek Cuci Uang' Mantan PM Najib Razak Melibatkan Cina
 
Ratusan Jam, Tas dan Ribuan Perhiasaan Triliunan Rupiah Disita dari Rumah Mantan PM Malaysia
 
Rakyat Malaysia Gotong royong Menyumbang untuk Bayar Utang Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]