Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Buku
Malaysia Larang Buku Pendidikan Seks Karya Penulis Inggris
Thursday 23 Feb 2012 02:15:02

Buku Where Did I Come From dinilai tidak sesuai dengan norma-norma di Malaysia (Foto: openlibrary)
KUALA LUMPUR (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Malaysia pada Rabu (22/2), mengharamkan buku pendidikan seks karya penulis Inggris, Peter Mayle. Keputusan mengharamkan ini ditetapkan Kementrian Dalam Negeri Malaysia ,sehari setelah dikeluarkannya perintah untuk menarik buku tersebut dari peredaran.

Dengan keputusan terbaru ini maka toko buku yang masih menjual buku tersebut akan dikenakan sanksi hukum. "Kemarin mengeluarkan arahan supaya penjualan ditarik balik, hari ini kami membuat keputusan mengharamkan. Siapa yang menjualnya akan diambil tindakan hokum, “ kata Ketua Penerbitan Teks dan Quran, Kementrian Dalam Negeri Malaysia, Abdul Azin, seperti dikutip lama BBC.

Namun, tindakan hokum tidak akan dilakukan terhadap penulisnya. Buku berjudul ‘Where Did I Come From’ atau ‘Dari Mana Asal Saya’ itu, menceritakan tentang hubungan seks dengan ilustrasi beberapa gambar kartun. Gambar dalam buku itu dianggap tidak sesuai dengan moral di Malaysia.

Salah satu alasan adalah karena buku tersebut berisi gambar kartun jenis kelamin pria maupun wanita. "Dia mempunyai unsur-unsur yang bertentangan dengan moral kita di sini. Apa yang diceritakan dan digambarkan di situ tidak sesuai dengan keadaan di sini. Walaupun gambarnya agak kartun, tapi dengan jelas menggambarkan kemaluan lelaki dan kemaluan perempuan. Wanita berbugil, laki berbugil dengan jela,” ungkap Abdul Aziz.

Larangan atas bahan penerbitan bukan hal yang baru di Malaysia, meski Abdul Aziz mengkalimnya baru pertamakalinya buku tentang pendidikan seks diharamkan. "Kalau kita tengok dia menggambarkan bagaimana hubungan lelaki dan wanita, bagaimana kemaluan lelaki dimasukkan ke kemaluan perempuan, dan sebagainya. Itu tidak bagus," jelas dia.

Sebelumnya, pada November 2001, Kementrian Dalam Negeri Malaysia melarang buku panduan seks yang diterbitkan oleh Klub Taat Suami, karena dianggap bisa membingungkan. Buku panduan tersebut antara lain berisi seruan agar suami yang memiliki istri lebih dari satu melakukan hubungan intim dengan istri-istrinya pada hari yang sama.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Buku
 
• Ahmad Basarah Nilai Buku 'Catatan Merah' Karya Guntur Soekarno Penting Dibaca Generasi Milenial
 
• Fahri Hamzah Luncurkan Buku 'Arah Baru Kebijakan Kesejahteraan Indonesia'
 
• Kata-Kata Harus jadi Instrumen Politisi
 
• Fadli Zon Luncurkan Buku 'Strengthening The Indonesian Parliamentary Diplomacy'
 
• Ma'rufnomics: Pemikiran KH Ma'ruf Amin tentang Ekonomi Baru Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]