Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Malaysia
Malaysia Cabut UU Keamanan Dalam Negeri
Thursday 15 Sep 2011 23:56:32

PM Malaysia Najib Razak (Foto: AFP Photo)
KUALA LUMPUR (BeritaHUKUM.com) – Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan pemerintahnya akan menghapus Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act, ISA) yang memungkinkan penahanan penahanan tersangka tanpa proses pengadilan.

"Pemerintah memberikan komitmen bahwa tidak ada seorang pun yang akan ditahan hanya karena ideologi politik," kata Najib, Kamis (15/9), seperti dilansir Bernama.
PM Najib mengatakan dalam pidato menjelang peringatan ke-48 Malaysia, ISA akan diganti dengan dua peraturan baru yang akan digunakan terhadap tersangka militan.

Langkah menghapuskan undang-undang berusia 51 tahun itu merupakan salah satu tuntuan kunci pihak oposisi.

Ribuan orang ditahan berdasarkan ISA dalam lima dekade terakhir, sebagian besar mereka yang dicurigai sebagai anggota kelompok militan Islam dan kritikus pemerintah.

Najib mengatakan dihapuskannya ISA dan perubahan lain ditujukan untuk menjamin terlaksananya demokrasi yang matang dan modern.

"Perubahan ini ditujukan untuk menuju berfungsinya demokrasi yang modern dan matang yang akan terus mempertahankan ketertiban umum, menjamin hak sipil, dan mempertahankan harmoni rasial," kata Najib.(bnm/sya)


 
Berita Terkait Malaysia
 
Malaysia Batalkan Proyek Kereta Rp 290 T dari Utang China
 
Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditahan Dikenai 25 Dakwaan Pencucian Uang
 
Pejabat Malaysia Klaim 'Proyek Cuci Uang' Mantan PM Najib Razak Melibatkan Cina
 
Ratusan Jam, Tas dan Ribuan Perhiasaan Triliunan Rupiah Disita dari Rumah Mantan PM Malaysia
 
Rakyat Malaysia Gotong royong Menyumbang untuk Bayar Utang Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]