Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Malam Natal, Kota Raja Tenggarong Terjadi Aksi Perampokan dan Pemerkosaan
Wednesday 26 Dec 2012 21:05:26

Kapolres Kukar saat menyisir tempat kronologis kejadian perampokan, Selasa (25/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
TENGGARONG, Berita HUKUM - Malam Natal 25 Desember 2012 di Kota Raja Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) diderah kasus perampokan yang dilakukan oleh kawanan maling dan melakukan pemerkosaan seorang gadis belia yang semata untuk mempertahankan kehormatan dari adiknya yang masih duduk di bangku SLTP dari kejahatan pelaku perampokan, kasusnya saat ini masih diburu jajaran Polres Kutai Kartanegara.

Aksi kawanan perampok yang menyatroni 3 rumah warga dan memperkosa pemilik rumah ini dimulai sekitar pukul 02:00 Wita dini hari, Selasa (25/12) yang dimulai pada rumah Iwan (53) warga RT 2 KM 12 kelurahan Loa Ipu dan disusul rumah Abdurahman (34) yang hanya berjarak 3 meter dari rumah Iwan serta rumah Kartini (60) warga Loa Ipu Darat Tenggarong.

Kopolres Kukar, AKBP I Gustiu KB Haryarsana melalui Kasubag Humas Polres Kukar Iptu Suwarno kepada pewarta BeritaHUKUM.com Rabu (26/12) mengatakan, keterangan Yn (19), anak dari Iwan bahwa kawanan perampok yang menyatroni rumah sekitar pukul 02:00 Wita yang diduga masuk dengan mencongkel pintu rumah ketua itu, para pelaku mau menyakiti adiknya yang berinisial Yl (13), sehingga pasrah dirinya diperkosa perampok tersebut dibelakang rumahnya."Di rumah Iwan, pelaku hanya menemukan uang tunai Rp 100 ribu serta dua buah ponsel merek Cross dan Nexian," ujar Suwarno.

Demikian juga keterangan Yl kepada Polisi, "waktu itu kakak saya minta supaya saya jangan diapa-apakan, terus kakak saya malah dibawah dua orang ke semak-semak dibelakang rumah," ujar Yl kepada Polisi.

Dari ketiga rumah yang disatroni para perampok, kalung emas 5 gram, cincin 2,5 gram, uang tunai Rp 800 ribu. Yaitu hp Crosss dan hp nexian pada rumah Iwan, rumah Abdurahman para pelaku menggasak kalung Emas, HP Nokia E71, dan HP Samsung, serta satu buah HP Baklacberry, jelas Suwarno.

"Kemarin Kapolres sempat datang menyisir sejumlah tempat yang masuk kronologis kejadian, termasuk lokasi semak-semak dimana Yn diperkosa kawanan perampok," pungkas Suwarno.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]