Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenkumham
Malam Ini, Tim Gabungan Kemenkumham Jemput Nazaruddin dari Persembunyian
Tuesday 26 Jul 2011 16:07

BeritaHUKUM.com/riz
MAKASSAR-Tim bentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera menjemput mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di persembunyiannya pada Selasa (26/7) malam ini. Sayangnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar enggan menyebutkan posisi keberadaan di negara mana.

"Kami agak sulit menyatakan dia di mana. Nanti kalau kami sebut dan dia dengar, langsung kabur. Intinya, tim tersebut akan jalan ke satu negara," jelasnya kepada wartawan, usai peresmian Law Center Kanwil Kemkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) sekaligus, Desa Sadar Hukum dan sekaligus peresmian Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Makassar, Selasa (26/7).

Bahkan, Patrialis sempat enggan menyatakan yang dilakukan jajarannya itu adalah penjemputan. Pasalnya, sebelum dilakukan pemulangan, kalau Nazaruddin berada di negara orang, pasti sebelumnya harus ada komunikasi dulu dengan negara tersebut.

"Kami juga harus menjelaskan bahwa yang bersangkutan bersatus buron dari negaranya, surat jalannya sudah dicabut oleh pemerintah dan kalau dia masih menggunakan paspor Indonesia, itu sudah tidak berlaku lagi. Karenanya, kami akan mohon kerja sama pemerintah di sana membantu pemulangan yang bersangkutan," terang Patrialis.

Menurut dia, keberangkatan tim yang terdiri dari jajaran Dirjen Adminstrasi Hukum Umum (AHU), Kepolisian dan Keiimigrasian tersebut dilakukan, karena Imigrasi mengetahui keberadaan Nazaruddin setelah ia memperlihatkan diri di televisi. Karena itu, tim akan mulai bergerak malam ini.

Saat ditanya mengapa Nazaruddin masih bisa berpindah-pindah, padahal paspornya sudah dicabut, Patrialis mengaku tidak bisa mengetahui alasannya. Tapi ada banyak negara di dunia yang tidak memberlakukan Visa. Tanpa Visa, siapa pun bisa masuk ke suatu negara. Sayangnya, ia tetap enggan menyebutkan negara tempat Nazaruddin berada yang tidak memberlakukan Visa tersebut. "Mari tunggu saja hasil dari tim yang berangkat tersebut," tandasnya.(mio/nas)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]