Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Ahok
Mako, Ahok dan Teroris
2018-05-11 04:26:42

Ilustrasi. Mako, Ahok dan Teroris.(Foto: twitter)
Oleh: Djoko Edhi S Abdurrahman

IRONI, POLISI disandera di Mabesnya. Hingga 27 jam terakhir, Mako Brimob masih dikuasai Napi Teroris. Semua sel, termasuk Blok C, sel tempat Ahok, dikuasai. Jadi ada dua kemungkinan: Ahok di dalam sel dan disandera teroris, atau Ahok memang tak pernah ada di Mako. Beritanya simpang siur karena tak ada penjelasan dari yang berwajib.

Liputan pers menjelaskan, ada 6 peti jenazah yang keluar dari Mako, dimaknakan sebagai 6 korban, terdiri dari 5 polisi dan 1 teroris. Menurut polisi, teroris berhasil merampas senjata. Hanya itu.

Tapi yang ditunggu masyarakat ibukota justru soal nasib Ahok. Tentu saja Ahok yang ke Mako karena menista agama, sangat menarik bagi teroris profesional untuk dimainkan. Artinya bukan kelas teroris panci. Apalagi sudah diberitakan bahwa Ahok adalah alternatif terakhir Cawapres Presiden Jokowi. Bertambah sedap bumbu demokrasi liberal UUD 2002 itu.

Bagi kalangan hukum, mestinya Ahok berada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), menurut hukum. Bukan di Mako Brimob yang statusnya RT (Rumah Tahanan). Mako sebagai penjara, itu jelas salah.

Sebab, etimologis "tahanan" di KUHAP adalah tahapan lidik sidk dan proses penghukuman, terdiri dari tahanan penyidik, penuntut, dan penghakiman. Tak lebih 3 bulan. Hanya di RUU Teroris yang mau ditingkatkan menjadi 1,3 tahun. Tapi ditolak Pansus karena bisa menjadi Guantanamo ala Indonesia.

Jadi, masa tahanan adalah masa detention. Yaitu, karena asalnya adalah RTM (Rumah Tahanan Militer). Isinya adalah detention yang berisi metode torture (kekerasan) untuk membuat tahanan mengaku. Tempatnya bisa di mana saja, bisa di pulau terpencil seperti di Alcatraz, di kota (tahanan kota), di rumah (tahanan rumah), etc, kebanyakan di tempat di mana detournament du pavoir aman dilaksanakan. Karenanya RT (Rumah Tahanan) tak memiliki tahapan pembinaan terpidana seperti di Lapas. Bedanya, Lapas tak bisa di mana saja.

Contoh pelaksanaan RT yang baik, ialah RT KPK. Begitu status Setya Novanto berubah dari "tahanan" menjadi "terpidana", langsung Setnov dipindah dari RT KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kembali ke soal Ahok di Mako, jelas salah karena Ahok terpidana, bukan tahanan. Waktu itu issunya takut Ahok dibunuh napi di Lapas. Maka ditempatkan di Mako yang dijamin aman. Ketika kini terbukti tak aman oleh teroris, fries ermesson itu terbukti salah. Dan kesalahan dalam freies ermessen harus ada yang bertanggung jawab. Freies ermessen adalah kebebasan pejabat publik untuk melanggar hukum demi kepentingan publik.

Tapi tidak bebas nilai. Freies Ermessen dijaga 4 unit kontrol: (i) excess di pavoir (penyalahgunaan kekuasaan), (ii) detournament du pavoir (penyalahgunaan wewenang), (iii) onrechtmatigeheiddaad (perbuatan melawan hukum), (iv) tort (kesalahan pidana, termasuk korupsi).

Ke depan, Ahok kudu ditempatkan di Lapas. Jangan di Mako. Akibatnya, bisa jadi TO nya teroris.

Penulis adalah Anggota Komisi Hukum DPR RI 2002 - 2009, Wasek Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU.(wa/bh/mnd)



 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]