Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Jatim
Maju Pilkada Jatim, Khofifah Belum Umumkan Pasangannya
Monday 06 May 2013 17:36:24

Khofifah Usai Menggelar Sillaturahmi (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski sudah mendeklarasi maju sebagai kandidat calon Gubernur Jawa Timur, Ketua PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa belum bisa mengumumkan calon pasangannya.

Menurut kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pihaknya masih melakukan konsolidasi. "Jadi finalisasi untuk menentukan wakil saya, sedang dilakukan DPP PKB yang bekerjasama dengan pak Hasyim Mujadi (tokoh NU-red)," ujar Khofifah saat jumpa pers di hotel Sultan, Jakarta, Senin (6/5).

Atas dasar itulah, Khofifah belum bisa mengumumkan siapa yang menjadi pasangnya dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur.

Diusung Delapan Parpol

Sementara itu, dalam hal dukungan, tokoh wanita Ormas islam ini mendapatkan dukungan dari delapan partai politik (parpol).

Diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi dan Pembaharuan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Matahari Bangsa (PMB).(bhc/riz)


 
Berita Terkait Pilgub Jatim
 
• Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
 
• Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
 
• Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
 
• KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
 
• Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]