Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Maju Mundurnya SKPK Ditangan Bapeluh
Thursday 04 Jul 2013 15:16:39

Drs H.T.Bahrumsyah MM, saat menyampaikan sambutan Bupati pada Rakor Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Aula Serbaguna.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Sekretaris Daerah Aceh Timur Drs.H.T. Bahrumsyah MM, menyebutkan, maju - mundurnya empat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sangat tergantung pada Badan Penyeluhan, Perikanan, Peternakan dan Kehutanan (BP4K) Aceh Timur.

Koordinasi dan sinkronisasi program kerja berada ditangan BP4K, Keempat SKPK tersebut, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultural (Distan), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (disnak), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

“BP4K harus mensinkronisasikan program kerja sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, "lanjut Bahrumsyah saat, membuka Rakor Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kamis (4/7) di Aula Serbaguna Idi.

"Sesuai dengan ketentuan, kebijakan penyuluhan ditetapkan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan azas dan tujuan sistem penyuluhan, “Untuk menjalankan amanah dari UU No 32 / 2004 dibutuhkan koordinasi untuk mensinkronisasikan keempat SKPK, agar program dibidang Kehutanan, Pertanian, Kelautan dan Peternakan berjalan maksimal.

Penyelenggaraan penyuluhan, "Baheumsyah lagi, dilaksanakan sejalan dengan pelaksanaan misi Kabupaten Aceh Timur, dengan target meningkatkan Perekonomian daerah melalui optimalisasi potensi basis dan pemberdayaan masyarakat.

“Tujuannya, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menurunnya tingkat kemiskinan dan pengangguran, sasarannya wujudkan ekonomi kerakyatan yang mengarah pada pembangunan berbasis ekonomi daerah.

"Rakor Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Aula Serbaguna Idi yang berlangsung sehari penuh, dihadiri 24 camat dan sejumlah perwakilan dari masing-masing SKPK terkait penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

"Pada sesi pembukaan tersebut dihadiri kepala SKPK, Kepala Disperindag, Koperasi dan UKM, Kepala Disnak, Kepala Distan dan Kepala Disnak.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]