Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Majelis Mujahidin Kota Yogyakarta Tantang Timses Jokowi-JK
Tuesday 10 Jun 2014 17:50:30

Ilustrasi. Tampak Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Sukarnoputri bersama Ketua Partai Koalisi kerjasama PDIP di acara deklarasi Jokowi-JK jadi Capres 2014.(Foto: BH/put)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Mujahidin Kota Yogyakarta tantang tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait rencana penghapusan Perda Syariat Islam. Mereka mengklaim bahwa rencana penghapusan itu justru tidak menjaga keutuhan bangsa. Pasalnya, Perda Syariah akan menjaga kemunculan ideologi-ideologi yang dilarang di Indonesia.

"Kami Majelis Mujahidin Yogyakarta menantang Tim Jokowi-Jk untuk melakukan debat terbuka soal akan dihapusnya Perda Syariat Islam," papar Ketua Majelis Mujahidin Kota Yogyakarta Irfan S Awwas, dalam keterangan persnya, Selasa (10/6), Kota Yogyakarta.

Majelis ini mengkhawatirkan kemunculan ideologi komunis dan marxisme di Indonesia. Terlebih, menurut mereka, apabila Jokowi-JK memimpin Indonesia.

Sebelumnya, mereka juga menggelar konfrensi pers perihal sikap politik mereka. Mereka mengeluarkan pernyataan haram memilih capres Jokowi-JK.

"Bagi kita, umat muslim, haram hukumnya pilih Jokowi-JK dalam Pilpres 2014 ini. Mereka berencana hapus Perda Syariah itu," serua dia.

Menurutnya, penghapusan perda itu melukai kalangan muslim. Namun, tanpa menjelaskan lebih jauh perihal golongan muslim yang seperti apa, perda itu dianggap penting bagi umat muslim di Indonesia.

Saat ini pihaknya telah melayangkan surat pernyataan kepada kubu Jokowi-JK. Mereka akan menunggu respon surat tersebut.(bhc/fwp)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]