Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pungli
Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pungli Abun dan Elly
2017-12-12 16:10:45

Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Abun, Selasa (12/12).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang pembacaan tuntutan atas Heri Susanto Gun alis Abun dan Noor Asriansyah alias Elly terdakwa dalam kasus dugaan melakukan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di gelar pada, Selasa (12/12) di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memutus bebas kedua terdakwa dari segala tuduhan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Rabu (29/11) lalu atas kasus dugaan Pungli TPK Palaran menuntut untuk terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun selama 10 tahun penjara dan terdakwa Noor Arliansyah alias Elly selama 6 tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Joko Sutrisno, SH, MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin, SH, MH dan Hendry Dunant Manuhua, SH, dalam amar putusannya atas segala pertimbangan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga fakta fakta dalam pertimbangan dan keterangan Penasihat Hukum terdakwa, hakim menilai terdakwa tidak terbukti sehingga di vonis bebas dari tuntutan.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno, SH. MH mengatakan, mengadili menyatakan, "terdakwa Hery Susanto alias Abun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah bersama melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan ke satu Pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55, membebaskan terdakwa Hery Susanto dari semua dakwaan penuntut umum, juga membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," tegas Joko dalam putusannya.

Sementara, Abun usai sidang mengatakan ucapan syukur dan terima kasih kepada Allah juga majelis hakim yang memutuskan bebas.

Penasihat hukum terdakwa Abun, Deny mengatakan menerima putusan dimaksud karena hakim sudah memutus dengan adil, hal yang sama disampaikan Roy Penasihat Hukum terdakwa Elly.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]