Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Pemalsuan
Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
Monday 21 Oct 2013 22:17:04

Gedung Pengadilan Negeri Kota Langsa, Aceh.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa dalam amar putusannya mengganjar terdakwa pemalsuan data Bess CPNS (tenaga honoroer Kategori 1) K1 yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa, Syahrul Thaib, dan dua orang bawahannya masing masing, Zulfiqar, SP dan Muhammad Rizal SE dan tiga pelaku utama, yang melakukan pemalsuan dokumen Honorer, Muhammad Iqbal, Eka Prianti dan Khairina Syamsuddin.

Majelis Hakim, yang diketuai Efendi SH, dibantu dua Hakim Anggota, Sulaiman M, SH dan Buktari SH, Senin (21/10) menghukum terdakwa dengan hukuman 2 bulan, dengan masa percobaan 3 bulan tanpa menjalani hukuman penjara, putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Mariadi, SH.

Muhammad Iqbal, Eka Prianti dan Khairani terbukti bersalah membuat surat-surat (dokumen) palsu, Pantauan awak media ini, sidang yang digelar sejatinya pukul 11:00 wib sempat molor hingga pukul 13:30 wib, dengan menghadirkan terdakwa Muhammad Iqbal, Eka Prianti dan Khairani Syamsuddin, yang dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mamalsukan dokumen CPNS tenaga honorer K1.

Kepala Badan Kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa, Syahrul Thaib, serta Zulfiqar, SP dan Muhammad Rizal SE, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Syahrul Thaib, Zulfiqar dan Muhammad Rizal terbukti bersalah dengan menyakin melakukan tindak pidana percobaan melakukan pemalsuan surat secara bersama-sama, juga menerima ganjaran Hukuman percobaan.

Jaksa Penuntut Umum Putra Masduri, SH beserta Deddy Mariadi SH, terkait putusan Majelis Hakim meminta waktu 7 hari (satu minggu) untuk berpikir, Saya minta waktu tujuh hari yang mulia, kita akan menetukan sikap, "ujar Jaksa penuntut Umum.

Masing masing terdakwa didampingi kuasa hukum M Iqbal, Eka Prianti dan Khairani didampingi penasehat hukumnya Ramlah Sari SH, sedangkan Kepala Badan Kepegawaian pendidika dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa, Syahrul Thaib, Zulfiqar dan M Rizal, di dampingi kuasa hukumnya Muslim A Gani.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa Muslim A Gani dan Ramlah Sari, SH mengatakan "kami menilai putusan ini sangat objektif dan bijaksana, Namun demikian, kami sebagai penasehat hukum masih pikir-pikir," pungkas Muslim A Gani.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Kasus Pemalsuan
 
Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
 
Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
 
Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
 
Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
 
Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]