Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
PKPU
Majelis Hakim Niaga PN Surabaya Kabulkan PKPU Sementara PT Magnesium Gosari International
2021-04-30 20:40:08

SURABAYA - Berita HUKUM - Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dalam sidang pembacaan vonis atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Tergugat PT Magnesium Gosari International (MGI) Surabaya, yang digelar pada, Rabu (28/4) dalam amar putusan memenangkan Pemohon PT Hua Yao Energi dan mengatakan PT Magnesium Gosari International (MGI) dalam masa PKPU.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin I Ketut Tirta, SH. MH selaku Hakim Ketua didampingi Masrul, SH. MH dan Erintuah Damanik, SH. MH sebagai anggota dan Alarico De Jesus, SH sebagai Panitera Pengganti.

Dalam amar putusan menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Tergugat PT. Magnesium Gosari International (MGI) Surabaya.

Menjatuhkan putusan dalam Permohonan PT Hua Yao Energi yang beralamat di Tambak Osowilangun, Kecamatan Binowo, Kota Surabaya, melalui Kuasa Hukum Sujiono, SH. MH, Rudy Sirait, SH. MH, Hendra L Don, SH. MH, dan Handoko Yuliko Effendy, H. MH, Advokad dan Kuasa Hukum Sujiono & Associates beralamat di Jalan Bengkuring Raya A 10 Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Amar putusan perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga. SBY yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, SH, menyatakan:

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari Pemohon PKPU.

2. Menetapkan Termohon PT Magnesium Gosari International, beralamat di Jalan Sekapuk KM-32, RT. 01/RW. 01, Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dalam keadaan PKPU Sementara selama paling lama 45 (empat puluh lima) hari.

3. Menunjuk I Made Subagia Astawa, SH. M.Hum, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas.

4. Menunjuk da mengangkat, Sdr. Alocius Samosir, SH yaitu Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia berkantor di Jalan ALocius Samasir & Partners, Gedung Wisma Nugraha Lt 5 Suite 504 Jalan Raden Saleh No. 6 Jakarta Pusat, sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Kurator apabila PPT Magnesium Gosari International / Termohon PKPU dalam perkara PKPU dinyatakan Pailit, tegas Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Ditemui secara terpisah Kuasa Hukum Penggugat dari Team Pengacara Sujiono & associates yang mewakili kreditur yaitu PT. Hua Yao, Sujiono, SH, mengatakan, "Kami sangat puas dengan Vonis Majelis Hakim terhadap Permohonan perkara PKPU terhadap PT. Magnesium Gosari International, sesuai dengan harapan kami yaitu putusan Pailit apabila PT. MGI tidak bisa membayar utang," tegas Sujiono.(bh/gaj)


 
Berita Terkait PKPU
 
Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor
 
MK Bolehkan Upaya Hukum Kasasi bagi Putusan PKPU
 
Majelis Hakim Niaga PN Surabaya Kabulkan PKPU Sementara PT Magnesium Gosari International
 
Prahara Putusan Niaga No 211 di PN Jakpus
 
Terkait Putusan PKPU, Dimas A Pamungkas: Radnet Ingin Damai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]