Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pekerja Asing
Mahyudin: Imigrasi Perlu Awasi TKA dari Cina
2016-05-01 08:10:58

Wakil Ketua MPR Mahyudin saat di acara memberikan ceramah di SMKN 1 Cangkringan Kabupaten Sleman, Yogyakarta.(Foto: Istimewa)
SLEMAN, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR Mahyudin mendorong aparat berwajib khususnya keimigrasian untuk memeriksa tenaga kerja asing (TKA) dari Cina yang tertangkap melakukan pengeboran di area Landasan Udara Halim Perdanakusumah.

"Saya pikir perlu juga diperiksa legalitas dokumen keimigrasian mereka," kata Mahyudin dalam perbincangan dengan wartawan usai memberikan ceramah di SMKN 1 Cangkringan Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (28/4) lalu.

Mahyudin mengaku penangkapan lima tenaga kerja asing dari Cina cukup mengejutkan karena ada tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia. Seperti diberitakan, sebanyak lima tenaga kerja asing dari Cina ditangkap TNI AU ketika sedang melakukan pengeboran di area Lanud Halim Perdanakusumah. pengeboran itu terkait dengan proyek kereta cepat Jakarta - Bandung.

Menurut Mahyudin, jika terjadi pelanggaran administrasi ketenagakerjaan dan imigrasi maka tenaga kerja asing dari Cina itu perlu diberikan sanski hukum. "Kalau sejauh semuanya sesuai dengan prosedur saya kira tidak ada masalah. Tetapi kalau prosedurnya tidak terpenuhi misalnya tidak sesuai dengan aturan-aturan ketenagakerjan dan aturan keimigrasian maka perlu dilakukan tindakan hukum," tegas Mahyudin.

Mahyudin mengungkapkan bahwa tenaga kerja asing yang ditangkap itu bukan dari tentara tetapi memakai pakaian yang mirip tentara. "Dari TNI AU mengatakan bahwa mereka bukan tentara, tapi memakai pakaian yang mirip-mirip tentara. Mereka tenaga kerja biasa," ujarnya.

Mahyudin juga menyayangkan untuk pekerjaan pengeboran dilakukan tenaga kerja asing. "Mungkin mereka tenaga kerja ahli dalam pengeboran. Saya kira tenaga kerja indonesia untuk pengeboran sudah banyak, buat apa mengambil tenaga kerja dari Tiongkok. Sejauh pekerjaan itu bisa dikerjakan orang Indonesia, diberikan kepada tenaga kerja kita," paparnya.

Mahyudin menambahkan penangkapan tenaga kerja asing dari Cina ini bisa dijadikan momentum untuk melakukan pemeriksaan dokumen tenaga kerja asing dari Cina. Dia mengkhawatirkan banyak tenaga kerja asing dari Cina yang tiidak dilengkapi persyaratan ketenagakerjaan dan imigrasi. "Jadi jangan sampai ada impor orang Cina ke Indonesia. Kalau jumlah mereka banyak, mereka bisa mengganggu tenaga kerja Indonesia. Saya kira perlu diawasi oleh imigrasi terutama orang-orang Cina," pungkasnya.(mpr/bh/sya)



 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]