Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Mahyuddin Akui Nazaruddin dan Andi Singgung Hambalang
Friday 17 Feb 2012 20:16:00

Mahyuddin Ketua Komisi X ( Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi X DPR Mahyuddin mengakui bahwa Muhammad Nazaruddin pernah melapor kepada Menpora Andi Mallarangeng mengenai sertifikat tanah di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Laporan itu terkait rencana proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

"Yang saya ingat, Nazar bilang ke Pak Menteri, 'Bang (Andi Mallarangeng), sertifikat tanah Hambalang 32 hektare, sudah selesai'. Lalu Pak Menteri bilang, terima kasih," kata Mahyudin saat memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/2).

Pernyataan Mahyuddin ini menjawab pertanyaan yang disampaikan Nazaruddin soal pertemuan di Kantor Kemenpora pada Januari 2010 lalu. Saat itu, dihadiri Andi Malarangeng, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh dan Mahyudin. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kelanjutan pembicaraan itu, Mahyudin mengaku banyak lupa.

Menurut Mahyuddin, dirinya hanya mendengar ucapan Nazaruddin tanpa melihat sertifikat yang dimaksud. Tidak ada hal penting yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Forum itu pun sifatnya hanya silahturahmi sambil makan siang, karena Andi Malarangeng yang juga merupakan kader PD baru diangkat menjadi menteri. "Tidak ada yang penting, makanya saya tidak ada konsentrasi untuk mengingat," ujarnya.

Saat Ketua Majelis Hakim Darmawati menanyakan identitas pengundangnya untuk hadir dalam pertemuan tersebut, ia kembali mengaku lupa. Politikus Demokrat itu hanya mengingat acara makan siang yang ada dalam pertemuan tersebut. "Lupa Bu (hakim Darmawati). Kami hanya makan. Tidak banyak omongan,” jelas dia.

Namun dalam persidangan itu, Mahyuddin mengatakan bahwa pertemuan dengan Menpora Andi Mallarangeng itu pada Januari 2010. Saat itu, proyek Hambalang sama sekali belum ada. Proyek pusat pelatihan olahraga di Bogor itu baru diajukan pada April 2010. Kesaksian itu tak jauh berbeda dengan yang disampaikan Angelina Sondakh pada persidangan Rabu (15/2) lalu.

Meski mengaku lupa dari isi pembicaraan dalam pertemuan itu, justru sikap Mahyuddin mengundang kejanggalan. Pasalnya, ia justru bisa mengingat dan menjelaskan posisi duduk masing-masing peserta dalam pertemuan itu. “Saya duduk di sebelah Angelina Sondakh dan Pak Andi Mallarangeng,” ujarnya.

Mendapat gigliran bertanya, jaksa Kadek Wiradana langsung mencecar Mahyuddin dengan pertanyaan yang serupa soal pertemuan itu. "Selain soal makanan yang Anda ingat, apakah ada pembicaraan dalam pertemuan yang saksi ingat yang menurut saudara penting? Kalau Anda ingat tempat duduknya, pasti ingat yang lainnya" tanya penuntut umum.

Mahyuddin yang berusaha tenang atas pertanyaan itu, kembali menyatakan tidak ada masalah penting. "Menurut saya tidak ada yang penting, makanya saya tidak ingat. Saya hanya ingat saat itu Angelina kan duduk dekat saya, dia habis melahirkan, saya bilang ke dia jangan banyak makan udang, tidak baik,” papar saksi tersebut.(dbs/biz/spr)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]