Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Mahkamah Syariah Langsa Kembali Eksekusi Pelanggar Qanun Syariat Islam
Friday 05 Dec 2014 22:18:26

Ribuan warga kota Langsa Jum'at (5/12) memadati lapangan merdeka untuk menyaksikan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Provinsi Aceh No 13 tahun 2003 tentang Maisir (judi) dan Khalwat (zina).(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Mahkamah Syari'ah Kota Langsa, Aceh Jum'at (5/12) usai sholat 'ashar kembali mengeksekusi 8 orang pelanggar Qanun Jinayat (Syariat Islam) di bumi Serambi Mekkah ini, eksekusi cambuk tersebut berlangsung di tribun lapangan merdeka Kota Langsa.

Pelaku yang terdiri dari 7 pria dan satu wanitu itu terbukti melanggar Aanun No 13 tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Maisir (judi) .

Kedelapan pelanggar qanun Provinsi Aceh itu dua diantaranya, SD dan NS terbukti bersalah melanggar pasal 4 Jo pasal 22 ayat (1) Qanun Provinsi Aceh No 14 tahun 2003 tentang khalwat dengan 5 kali cambuk.

Sedangkan, DD terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Provinsi Aceh No. 13 tahun 2003 tentang maisir dengan hukuman 6 kali Cambuk dan JN terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Aceh No 13 tahun 2003 tentang maisir dengan hukuman 5 kali cambuk.

Sementara, AI, FS, RN, dan MY masing-masing 6 kali cambukan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Aceh No 13 tahun 2003 tentang maisir.

Pantauan awak media ini di tempat eksekusi hukuman cambuk tersebut, pelaksanaan eksekusi Pelanggar Qanun Syari'at Islam ditonton oleh ribuan warga Kota Langsa.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]