Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hakim
Mahkamah Agung Ikut Usut Pelanggaran Hakim Sarpin
Tuesday 24 Feb 2015 08:57:49

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung akhirnya mengusut dugaan pelanggaran kode etik Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan bekas calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Sunarto, mengatakan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan Koalisi Masyarakat Antikorupsi soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin. "Laporan dari siapa pun akan kami tindaklanjuti," kata Sunarto saat dihubungi Tempo kemarin. "Secepatnya."

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan tim investigasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung bakal mengusut kasus tersebut setelah laporan Koalisi Antikorupsi diterima. Suhadi memastikan lembaganya bakal menggandeng Komisi Yudisial untuk mempercepat pemeriksaan Sarpin. Kerja sama dengan Komisi Yudisial, kata Suhadi, juga dilakukan karena banyaknya desakan dari masyarakat. "Diharapkan pemeriksaan bisa selesai secepatnya. Keputusannya nanti bersama dengan Komisi Yudisial."

Sejumlah lembaga pegiat antikorupsi melaporkan hakim Sarpin ke Mahkamah Agung, Jumat pekan lalu. Mereka menilai Sarpin melampaui wewenang saat mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusannya, Sarpin menyatakan penetapan tersangka bisa menjadi obyek praperadilan. Dia juga menyatakan posisi Budi-ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi-saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian bukanlah sebagai penegak hukum dan bukan pejabat negara.

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung mengusut dugaan pelanggaran Sarpin. "Kami berharap Mahkamah bisa bekerja sama dan memeriksa dengan transparan, tanpa adanya konflik kepentingan," ujarnya. Menurut dia, pemeriksaan bersama menghilangkan perbedaan pandangan terhadap hasil pemeriksaan.

Anggota Komisi Yudisial yang juga ketua panel pemeriksaan Sarpin, Taufiqurrahman Syahuri, justru menduga kesediaan Mahkamah Agung ikut serta dalam pemeriksaan lantaran ingin menghambat pemeriksaan Sarpin. Dia mencontohkan, dua tahun lalu Komisi Yudisial dan Mahkamah memeriksa dugaan pelanggaran hakim peninjauan kembali terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sudjiono Timan. "Saat itu, Mahkamah justru mempersulit penyelidikan lanjutan," ujar Taufiqurrahman.

Komisi Yudisial, kata Taufiq, mulai menggelar rapat panel pekan ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin. Fokus penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran hukum acara, pelanggaran pokok perkara, imparsialitas dalam pertimbangan, serta kesalahan penerapan hukum.

Sarpin belum bisa dimintai tanggapan. Telepon selulernya tak aktif saat dihubungi Tempo. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, enggan berkomentar ihwal rencana Mahkamah Agung memeriksa Sarpin. "Tanyakan langsung ke yang bersangkutan."(korantempo/kpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Hakim
 
• Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
• Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
• Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
• DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
• KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]