Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Jilbab
Mahkamah Agung AS Dukung Pemakai Kerudung
Friday 27 Feb 2015 09:19:50

Samantha Elauf mengatakan dirinya tidak diberikan pekerjaan karena ia mengenakan kerudung.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Mayoritas hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat sepertinya mendukung pandangan bahwa Abercrombie & Fitch mendiskiriminasi seorang remaja Islam. Samantha Elauf mengatakan dirinya tidak diberikan pekerjaan karena kerudung yang ia kenakan bertentangan dengan aturan berpakaian perusahaan itu.

Abercrombie menyangkal tuduhan itu dengan mengatakan Samantha tidak secara khusus meminta pengecualian keagamaan.

Sejumlah pertanyaan dari beberapa hakim mendukung Elauf, tetapi keputusan akhir baru akan dicapai pada bulan Mei.

Perusahaan pakaian eceran tersebut kemudian mengubah kebijakan terkait penutup kepala tetapi tetap melanjutkan kasus di pengadilan.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (25/4) perusahaan itu menyatakan "dukungan sejak lama terhadap keragaman dan penyertaan (semua kelompok)" dan telah "memberikan sejumlah kemudahan keagamaan jika diminta, termasuk hijab".

Hukum AS mewajibkan pemilik untuk "menerima" keyakinan keagamaan pegawai, selama tidak mengganggu pekerjaan.

Pengadilan tinggi Amerika berusaha mendapatkan jawaban terhadap pertanyaan apakah calon majikan harus secara langsung menanyakan pengecualian keagamaan.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Jilbab
 
Dua Siswi Dilarang Kenakan Hijab di Sekolah, PBB Serukan Peningkatan Toleransi Beragama
 
Citra Kirana Merasa Lebih Tenang Setelah Berhijab
 
Legislator Sayangkan Atlet Judo Berhijab Miftahul Jannah Didiskualifikasi
 
Kartika Putri Memutuskan Mantab Berhijab dan Menghapus Foto-Foto Lamanya
 
Turki Mencabut Larangan Berkerudung di Kalangan Militer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]