Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi I DPR
Mahfudz Siddiq: Penyelesaian Masalah Papua dalam Tataran Kebijakan
Friday 24 May 2013 09:18:22

Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam 2 tahun terakhir, Komisi I memberikan perhatian khusus pada dinamika persoalan Papua karena beberapa pertimbangan. Pertama kita inginkan Papua bagian dari NKRI yang secara politik stabil dan secara pembangunan signifikan sehingga akan mampu meningkatkan kualitas rakyat papua secara keseluruhan.

Dalam Raker Komisi I dengan Menteri Pertahanan Prunomo Yusgiantoro, Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Intelijen Negara, Kamis (23/5). Ketua Komisi I Mahfud Siddiq mengatakan Papua dan Papua Barat merupakan provinsi yang pembangunannya masih tertinggal. Selain itu persoalan papua juga menjadi konsern sejumlah pihak didunia internasional.

“Ada yang memasukkan agenda papua dalam forum multiateral atau regional. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah,” katanya.

Kemudian, di tengah upaya pemerintah melalui kemenlu untuk melakukan akselerasi kebijakan luar negeri, tentu saja kami(Komisi I) berpandangan Indonesia harus dalam posisi yang lapang, dalam konteks hubungan Internasional. “Kami tidak ingin kebijakan luar negeri menjadi terhalang oleh persoalan domestik yang belum selesai.” katanya.

Persoalan papua dalam konteks sejumlah kasus kekerasan bersenjata, seringkali digiring pada posisi hadap-hadapan elemen sipil dengan elemen bersenjata. Kita tidak ingin persoalan ini kemudian digunakan secara sistemik untuk melemahkan institusi institusi keamanan. Karena sekali ini meluas, maka akan menarik perhatian banyak pihak.

Ini yang menjadi pertimbangan mengapa dua tahun ini Komisi I konsern dengan persoalan ini. Komisi I sudah bertemu dengan stakeholder yang ada di Papua seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan elemen-elemen di Papua. Inventarisasi masalah sudah lengkap, selain itu hasil-hasil kunjungan kami juga dibahas secara intens dengan sejumlah pihak seperti LIPI.

Ada harapan, bahwa sebeluym pemerintahan SBY berakhir, meletakkan pijakan yang kuat bagi penyelesaian masalah Papua. “Konstruksi policynya seperti apa dan bagaimana kita mendorong proses ini dari berbagai jalur. Output bisa menjadi bahan baku awal untuk kita konsolidasi konsep penyelesaian masalah Papua,” katanya.(dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi I DPR
 
Komisi I Setuju Jual Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513
 
Revisi UU Adminduk Harus Disegerakan
 
DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Impor Senjata
 
Mahfudz Siddiq: Penyelesaian Masalah Papua dalam Tataran Kebijakan
 
Komisi I Akan Bahas Ketentuan Iklan Kampanye
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]