Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
TPPO
Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
2023-06-20 05:53:29

Tampak Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberikan keterangan pers di ruang Command Center BP2MI, Senin (19/6).(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyebut seorang oknum perwira berpangkat AKBP inisial L ditangkap karena terlibat dalam jaringan sindikat perdagangan orang atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Kata Mahfud, AKBP L ditangkap oleh Polda Lampung dan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO. Selain AKBP L, empat orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka

"Di Lampung juga sudah ditindak seorang oknum yang namanya AKBP L, karena terlibat jaringan TPPO ke Timur Tengah (TimTeng). Polda lampung telah menangkap dan menetapkan 4 tersangka," beber Mahfud MD saat mengunjungi ruang Command Center BP2MI, di Kantor BP2MI Pusat, Senin sore (19/6).

Ditempat sama Mahfud MD juga mengungkapkan, adanya peningkatan penindakan terhadap kasus TPPO yang ditangani oleh Satgas TPPO Polri. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima Mahfud dari Kapolri.

"Laporan terakhir dari Kapolri pada Sabtu 17 Juni 2023 ada peningkatan tindakan, laporan yang diterima satker reskrim dengan total laporan 28 laporan pada hari itu, korban 57 orang, tersangka 28 orang, dengan modus pembantu rumah tangga (PRT), PSK (pekerja seks komersial), eksploitasi anak dan ABK (anak buah kapal)," terang Mahfud MD.

Selain itu Mahfud MD menyampaikan, upaya penindakan TPPO merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas sindikat perdagangan orang dan penempatan pekerja migran ilegal. Bahkan, lanjut Mahfud, kata Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) siapapun yang terlibat harus ditindak tegas.

"Presiden (Jokowi) menyatakan tidak ada beking bekingan dalam pemberantasan TPPO," ungkap Mahfud MD kala Presiden Jokowi memanggil dirinya dan sejumlah pejabat terkait dalam rapat terbatas (ratas) penanganan TPPO, (30/5).(bh/amp)


 
Berita Terkait TPPO
 
Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
 
Kepala BP2MI: Sindikat Perdagangan Orang Diduga Bangun 'Framing' di Media untuk Lemahkan Kerja Satgas TPPO
 
Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
 
Polri: 414 Tersangka terkait TPPO Ditangkap dan 1.314 Pekerja Migran Diselamatkan
 
Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]