Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Mahfud MD Sarankan Kasus Century Sepenuhnya Ditangani KPK
Friday 23 Nov 2012 16:53:52

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus bailout Bank Century yang sejak tahun 2008 hingga hari ini masih terus menjadi polemik, karena diduga selain melibatkan para bankir, politisi pun ikut bermain. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan bahwa kasus Century yang dikait-kaitkan dengan Wapres Boediono dibawa ke KPK saja. "Yuridis saja menurut saya. Dan secara yuridis itu KPK," kata Mahfud di kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/11).

Mahfud menegaskan, untuk melakukan pembuktian secara hukum atas dugaan korupsi yang dilakukan Boediono yang dahulu menjabat Gubernur BI pun akan sulit. "Nah, cuma ini pun agak sulit karena nampaknya bukti-bukti pendukung untuk sampai ke Boediono itu menurut saya kurang, sehingga KPK berputar di situ saja," kata Mahfud.

Ia pun menjelaskan bahwa, walau untuk pidana sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari Robert Tantular pemilik Century, hingga pejabat dan mantan pejabat BI yakni Budi Mulya dan Siti Fadjrijah tetap saja sulit sampai ke Boediono."Itu kan kebijakan yang menurut keyakinan Boediono negara ini selamat ekonominya, bagus justru karena adanya kebijakan itu. Jangan-jangan itu benar," terangnya.

Sejumlah politisi mulai mewacanakan hak menyatakan pendapat. Namun tiga fraksi sudah tegas menolak yakni FPD, FPDI-P, dan FPPP. Fraksi-fraksi ini lebih menyerahkan ke KPK. Sedangkan menurut Mahfud proses politik, usulan dari sejumlah politisi menggelar hak menyatakan pendapat (HMP) yang berujung pada impeachment dinilai tak realistis.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]