Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
UU Cipta Kerja
Mahfud MD Nyerah Ditantang Debat, Begini Jawaban Menohok Jumhur Hidayat
2023-01-09 13:12:49

Ilustrasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dianggap takut kebongkar soal ketidaksesuaian isi otaknya yang pintar dengan posisi jabatannya saat ini.

Begitu respons pertama Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyerah saat mendengar tantangan debat darinya. Selain menyerah, Mahfud juga mengusulkan nama Ali Mochtar Ngabalin selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden sebagai pengganti dirinya untuk berdebat.

"Yang buat pernyataan membenar-benarkan Perppu kan Prof Mahfud dan Prof Yusril. Jadi ya kalau Mahfud nyerah, harus dicek mungkin Yusril bisa. Nanti Mahfud bisa nitip bahan ke Yusril untuk dibawa ke debat dengan saya," ujar Jumhur kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu pagi (8/1).

Jika keduanya tidak bisa, maka itu merupakan hal yang aneh. Bahkan, Jumhur menganggap Mahfud hanya mencari cara supaya kelihatan merendah.

"Menurut saya, Mahfud itu takut ketahuan atau kebongkar antara isi kepalanya yang memang pintar itu berbeda dengan ucapannya sebagai pejabat," kata Jumhur.

Padahal jika debat nantinya jadi, maka dirinya hanya ingin menjadi fasilitator antara isi kepala Mahfud MD yang memang pintar, mengalahkan ucapan Mahfud sebagai pejabat yang membenar-benarkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait UU Cipta Kerja
 
Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker
 
Gagal Disetujui DPR dan Kehilangan Relevansi, Wakil Ketua MPR: Sesuai UUD, Perppu Ciptaker Harusnya Dicabut
 
DPR Terima Perwakilan Pengunjuk Rasa terkait Tuntutan Perppu Cipta Kerja
 
Mahfud MD Nyerah Ditantang Debat, Begini Jawaban Menohok Jumhur Hidayat
 
Pemerintah Tanggapi Tudingan Partai Buruh Soal UU P3
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]