Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jokowi
Mahfud MD Nyatakan Mundur dari Menteri Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi
2024-01-31 20:35:18

Ilustrasi. Mahfud MD, Cawapres nomor urut 03.(Foto: BH /put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyatakan mundur dari jabatannya di Kabinet Indonesia Maju (KIM). Pernyataan itu diumumkan Mahfud MD di sela-sela safari politiknya di Danau Tirta Gangga, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Rabu (31/1).

"Hari ini saya sudah membawa surat untuk disampaikan ke Presiden tentang masa depan politik saya yang belakangan menjadi perbincangan publik. Surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu dengan presiden, tetapi saya bawa terus karena memang ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu, langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud.

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 ini menyampaikan akan menyerahkan surat resmi pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam waktu dekat.

Mahfud juga bilang, pengunduran dirinya harus melalui pembicaraan dengan partai pengusung Ganjar-Mahfud dan pihak Istana. Ia ingin bertemu dengan Presiden Jokowi dan mundur secara baik-baik.

"Saya bawa terus surat ini, begitu saya diberi waktu, begitu saya ketemu langsung, saya sampaikan surat ini," lugasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD dalam acara "Tabrak Prof" yang disiarkan secara Live di akun Instagram pribadi Mohmafudmd pada Selasa malam (23/1) membeberkan bakalan mundur dari jabatan sebagai Menko Polhukam RI. Namun, ia masih menunggu waktu yang tepat untuk mundur dari Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Tolong dengarkan baik-baik semuanya. Apa yang disampaikan Pak Ganjar ke publik sore ini adalah kesepakatan saya dengan Pak Ganjar sejak awal. Bahwa, saya pada saatnya yang tepat, nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik," tegas Mahfud MD.(bh/amp)


 
Berita Terkait Jokowi
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]