Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Hukuman Mati
Mahfud MD Minta Hukuman Mati Bagi Koruptor
Tuesday 25 Mar 2014 23:00:04

Jurkam Nasional Partai PKB Mahfud MD yang juga mendeklarasikan diri sebagai Capres 2014.(Foto: BH/put)
KULON PROGO, Berita HUKUM - Juru kampanye nasional Partai Kebangkitan Bangsa Mahfud MD menilai munculnya korupsi merusak Bangsa Indonesia.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Presiden terpilih 2014, supaya menerapkan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia.

"Korupsi mengakibatkan para pemimpin di negeri ini tidak amanah menjalankan tugas mereka," kata Mahfud saat orasi politik dalam rapat akbar dan istighotsah kubro PKB di Kulon Progo, Yogyakarta, Selasa, (25/3).

Di depan para kader dan simpatisan PKB, Mahfud yang juga mendeklarasikan diri sebagai Capres 2014 itu merasa prihatin, terhadap ratusan kepala daerah di Indonesia, yang terjerat kasus korupsi.

"Sampai hari ini, tercatat 318 bupati dan walikota terlibat korupsi. Padahal jumlah bupati dan walikota sebanyak 460 pejabat," kata Mahfud.

Menurut dia, kasus korupsi juga menjerat 33 gubernur, hingga pejabat negara lainnya, seperti menteri, dirjen, sekjen, DPR hingga DPRD.

"Pemimpin-pemimpin (umaro-umaro) kita diberbagai tingkatan mengalami kerusakan yang luar biasa, sehingga rakyatnya ikut rusak," kata dia.

Selain soal hukuman mati, untuk menangani koruptor, presiden terpilih 2014 harus menyusun Undang-Undang Pembuktian Terbalik, seperti di negara lain.

Menurut dia, apabila ke depan korupsi bisa dihadapi dengan tegas oleh pemerintah ke depan, maka segala persoalan ekonomi, sosial dan sebagainya bisa diatasi dengan baik.

"Orang yang hartanya lebih dari kewajaran, dari gaji dan penghasilan lain yang wajar, harus langsung dinyatakan korupsi sampai bisa membuktikan bahwa hartanya sah," kata dia.(bs/fq/ant/bhc/sya)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]