Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Mahfud MD: KPK Harus Tuntut Akil Mochtar Maksimal
Tuesday 14 Jan 2014 05:43:19

Prof. Mahfud MD.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD akhirnya memenuhi pemanggilan KPK sebagai Saksi untuk tersangka mantan Hakim MK Akil Mochtar, terkait dugaan kasus suap sengketa Pilkada di MK, Mahfud yang tiba pukul 18.45 WIB malam.

Menurut Mahfud, kedatanganya untuk memberikan informasi tentang kasus yang melilit Akil Mochtar, Mahfud juga baru dapat penuhi panggilan KPK pada malam hari, Mahfud menjelaskan jika kehadirannya sesuai waktu yang dijadwalkan tim penyidik KPK.

"Kan saya jadwal diperiksanya malam," ujar Mahfud MD, Senin (13/1) di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

Selepas diperiksa KPK Mahfud mengacungi jempol lembaga pimpinan Abraham Samad, menurut Mahfud KPK itu sangat hebat. selain itu Mahfud juga meminta agar KPK tidak segan-segan untuk menunut Akil dengan seberat-beratnya, mengingat Akil sebagai aparat penegak hukum.

"Tuntutannya harus berat, karena begini, kalau yang melakukan aparat penegak hukum, hukum yang ditetapkan harus maksimal. Ditambah sepertiga tuntutan jadi 20 tahun maksimal, ditambah sepertiga. Kira-kira enam atau tujuh (tahun), jadi bisa 27 tahun kan," tegas Mahfud MD.(bhc/dar)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]