Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahfud MD
Mahfud MD: 29 % UU Itu Salah Dalam Pembuatannya
Wednesday 26 Dec 2012 15:06:57

Mahfud MD saat berada di Gedung DPP PPP Jakarta Pusat, Rabu (26/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam pertemuan dan dialog Penegakkan Hukum dan HAM di kantor DPP Pusat partai PPP Jakarta Pusat, Rabu (26/12) menjelaskan perkembangan dan kemajuan Penegakkan Hukum di MK periode 2012.

Mahfud MD menjelaskan, "ada 118 perkara penguji UU, ditambah sisa perkara 51 kasus dari tahun lalu di MK. Sehingga kami di MK menangani 97 kasus perkara yang masuk, dan kami menemukan 30 kasus, dan artinya 29 % UU itu salah dalam pembuatanya," ujar Mahfud MD.

"Bila ditanya apa sebab UU itu ditolak, memang karena ada kesengajaan dibuat UU itu dengan salah, karena tidak punya argumen yang bisa dipertanggungjawabkan didalam persidangan, karena tidak profesional dalam pembuatan UU, dan karena perkembangan aspirasi. Contoh UU Migas, dulu dibuat memang benar, namun saat berjalan waktu berubah dan dinilai sudah salah, dan tidak sesuai dengan ideologinya," tambahnya.

Dari 113 perkara tahun 2012 , seluruhnya hanya 11% yang dikabulkan, sehingga harus dibatalkan dan di ulang. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa manusia tidak mau kalah. Ada yang dibujuk oleh pengacaranya, agar menggugat dengan iming-iming menang.

"Belum ada kasus pembubaran partai Politik, belum ada kasus Impressment dan pengujian Undang-Undang," jelas mahfud.(bhc/put)


 
Berita Terkait Mahfud MD
 
Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
 
Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
 
Mahfud MD Capres Pilihan Santri
 
Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
 
Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]