Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Konstitusi
Mahfud: Tiga Sebab Gugatan Dikabulkan di MK
Wednesday 22 Aug 2012 20:03:35

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa penegak hukum dan proses penegakan hukum di Indonesia sangat bermasalah. Hal ini berdampak pada meningkatnya kasus yang ditangani oleh MK.

”Lemahnya pengawasan dari atas ke bawah. Kemudian kurangnya koordinasi antar penegak hukum sehingga muncul benturan-benturan yang sebenarnya tidak perlu terjadi kalau koordinasi dan semangat itu berada pada gelombang yang sama”, ujarnya di Istana Negara.

Mahfud menyampaikan kepada SBY dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya bahwa sebenarnya hukum di Indonesia dalam artian materi peraturan sebenarnya sudah bagus. Namun ada kecenderungan peningkatan gugatan terhadap Undang-Undang. Hingga hari ini ada 72 kasus yang belum diputus di MK, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 20-30 kasus.

”Ada kecenderungan orang menggugat UU dan dalam faktanya memang ada UU yang harus dinyatakan batal, karena ya bertentangan dengan konstitusi menurut penafsiran Mahkamah Konstitusi”, ujar mantan anggota DPR ini kepada wartawan.

Banyak UU yang bisa digugat dan dibatalkan, kata Mahfud, porsi terbesar ada pada pembuat UU yang tidak tepat. Karena dari 480 kasus yang digugat ke MK, hanya 27 persen yang dibatalkan oleh MK.

Dari jumlah sekian, yang paling banyak digugat adalah UU yang berkaitan dengan politik seperti UU Pemilu, Pemerintah Daerah, Susunan dan Kedudukan (Susduk). Disusl UU tentang sumber daya alam seperti masalah pertambangan dan pembagian kekayaan alam dan ketiga adalah UU tentang masalah hukum.

Mahfud menyebutkan ada tiga macam penyebab suatu gugatan dikabulkan di MK. Yaitu political transaction atau terjadi politisasi, tidak profesional dan kesalahan menyebut UU yang harus dijadikan rujukan dan karena perubahan situasi.

Banyaknya gugatan bisa juga karena sekarang masyarakat mulai sadar hukum, sehingga jika ada masalah menyangkut UU bisa menyampaikan ke MK.

”Lalu ada yang ketiga, ada kegenitan saja. Pokoknya kalau ada UU dihantam saja”, tuturnya.

Ia menambahkan di dalam pertemuan di Istana Negara yang dihadiri oleh seluruh pimpinan lembaga tinggi negara, tidak ada kasus hukum yang secara spesifik dibahas.(mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]