Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Mahfud: Jangan Turuti Nazaruddin Untuk Barter Kasus
Saturday 20 Aug 2011 19:21:18

Ketua MK Mahfud MD (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
YOGYAKARTA-Sikap tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 M Nazaruddin untuk membarter hukuman tidak bisa dilakukan. "Jika istrinya sudah menjadi tersangka, Nazaruddin tidak bisa melakukan barter hukuman," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Sabtu (20/8).

Menurut dia, seperti diberitakan Antara, istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, yang kini berstatus tersangka harus segera ditangkap dan menjalani hukuman sesuai dengan tindakan kriminal yang telah dilakukannya. "Jadi, kalau Nazaruddin mengatakan siap menerima hukuman berapa pun dengan syarat istrinya dibebaskan dari segala tuduhan, hal itu tidak bisa dilakukan," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008. Neneng juga diketahui menduduki sejumlah posisi penting di beberapa perusahaan. Hal ini bertentangan dengan pengakuan Nazaruddin bahwa istrinya hanyalah seorang ibu rumah tangga saja.

Mahfud Menambahkan, surat yang dikirim Nazaruddin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bisa memberikan perlindungan kepada istri dan anaknya hanya sensasi. "Kalau anaknya, boleh dilindungi karena memang masih kecil. Tetapi, kalau istrinya harus ditangkap," kata dia.

Ditegaskan mantan politisi PKB ini, penangkapan Nazaruddin tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang benar, sehingga tidak ada yang aneh dalam penangkapan tersebut. Ia bahkan menyebutkan adanya kegenitan pengamat yang seakan-akan menyalahkan penangkanan Nazaruddin dengan mengatakan ada rekayasa di balik penangkapan tersebut. "Saya yakin tidak ada rekayasa. Penangkapan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum," imbuhnya.

Ia mengingatkan, saat Nazaruddin lari dari Indonesia, muncul berbagai komentar sinis dari pengamat yang menyatakan Nazaruddin tidak akan ditangkap karena dilindungi. Namun pemerintah benar-benar melakukan penangkapan tersangka tersebut, sehingga analisis dan kecurigaan dari pengamat tidak benar. "Sekarang, muncul pernyataan bahwa penangkapan itu rekayasa atau ada pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapannya," katanya.

Ia berharap, bangsa Indonesia tidak selalu menyalahkan langkah yang sudah dilakukan dalam penangkapan Nazaruddin karena sudah benar. "KPK pun tidak mungkin melakukan rekayasa pada kasus ini," tegas Mahfud.(mic/ans)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]