Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Demokrasi
Mahfud: Demokrasi Indonesia Mengarah ke Demokrasi Kriminal
Wednesday 20 Jul 2011 14:

BeritaHUKUM.com/tnc
MALANG-Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin benar-benar seperti duri dalam daging bagi bekas partainya itu. Pernyataannya di teve, terus menyudutkan rekan-rekan satu partainya. Bahkan, beberapa petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut jadi sasarannya tembaknya.

Kebebasannya memberikan pernyataan kepada media massa, patut dipertanyaan masyarakat. Pasalnya, aparat penegak hukum dan instansi terkait, hingga kini tak bisa menangkap. Bahkan, untuk sekedar melacak keberadaannya. Tapi pada prinsipnya, semua ini menunjukkan betapa demokrasi di Indonesia berkembang ke bentuk demokrasi kriminal.

Terlepas dari betul atau tidaknya dari pernyataan Nazaruddin, tapi prinsip pola pernyataannya itu menunjukkan fakta adanya kriminalisasi dalam praktik demokrasi. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada acara Seminar Dialog Kebangsaan "Jati Diri Bangsa dalam Perspektif Sosial, Politik dan Hukum", Rabu (20/7).

Mahfud menyampaikan ketidakmengertiannya perihal kesulitan aparat negara, seperti polisi dan kejaksaan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melaksanakan kewajibannya menangkap Nazaruddin.

"Bagaimana bisa sulit dinyatakan dicari, sementara setiap hari Nazaruddin bisa dihubungi dan ditelepon oleh wartawan dengan begitu mudahnya? Bahkan, dia bisa berpidato di dua media televisi, terbukti dia demikian gampang dicari. Jadi bagaimana bisa dinyatakan sulit dicari?" ujarnya seperti dikutip dari laman kompas.com.

Mahfud menjelaskan, meski pernyataan-pernyataan Nazaruddin di media tak bisa diterima sebagai kebenaran atau fakta hukum, tapi melalui itu bisa ditemukan berbagai gejala yang bisa jadi memiliki dasar kebenaran sebagai pengalaman pribadi Nazaruddin. Jika memang benar, hal itu bisa mencerminkan bentuk-bentuk praktik komunikasi dan transaksi di antara aktor politik di dalam tubuh Partai Demokrat dan kaitannya dengan aparat birokrasi, yakni praktik ‘sandera-menyandera melalui suap’ dan ‘persekot suap’ pengaturan proyek APBN.

“Dana itu dibagi pada PT tertentu yang berhubungan dengan Partai Demokrat. Demokrasi kriminal ini sudah demikian buruk, sehingga merusak sendi-sendi kebangsaan. Tapi semua itu bisa terbongkar, kalau aparat berwenang mampu menangkap dan memulangkan Nazaruddin untuk menjalani proses hukum di Indonesia,” ujar Mahfud.

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, BlackBerrry messenger (BBM) Nazaruddin belum dapat dijadikan bukti untuk menidaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Namun, bila keterangan itu disampaikan Nazaruddin kepada penyidik, baik sebagai sanksi maupun sebagai tersangka, orang-orang yang disebutkannya itu diduga terlibat dan harus dilakukan pemeriksaan.

“Pernyataan Nazaruddin di BBM hanya bersifat testimoni dan belum dapat dijadikan bukti hukum. Berbeda kalau (Nazaruddin) sudah jadi tersangka atau saksi dalam penyidikan serta pengadilan, pernyataannya itu dapat dijadikan dasar penyidik memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang disebut Nazaruddin tersebut. Setelah itu, penyidik melengkapinya dengan alat-alat bukti, agar bisa menjerat mereka yang diduga terlibat,” tandasnya.
Sedangkan mengenai sayembara penangkapan Nazarudin yang berhadiah Rp 100 juta itu, jelas Chairul, dalam tradisi hukum sayembara atau hadiah dalam seseorang yang membantu penegakan hukum memang sudah lama ada.

Tetapi hal itu diselengarakan penegakan hukum sendiri. Ada yang namanya premi hadiah atas jasa masyarakat yang membantu mengungkap sebuah kasus korupsi. “Tapi sebaiknya yang melakukan penangkapan adalah penegak hukum, karena memiliki wewenang itu. Namun, itu bagian dari tugasnya bukan sayembara,” ujarnya.

Jika membuat sebuah sayembara spektakuler, lanjut Chairul, berita itu tidak masalah. Tapi jika hal itu ditunjukkan untuk penegakan hukum, boleh-boleh saja dilakukan. Namun, wewenang penangkapan tetap ada di tangan petugas yang bewajib dalam hal ini kepolisiaan. “Jika masyarakat awam yang menangkap Nazaruddin, apa mereka tahu dimana keberadaannya. Yang harus diingat adalah tersangka juga harus dilindungi secara hukum,” jelas ketua program magister ilmu hukum UMJ tersebut.(biz)


 
Berita Terkait Demokrasi
 
Kontroversi Presiden RI, Pengamat: Jokowi Mau Membunuh Demokrasi Indonesia!
 
Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi
 
Yanuar Prihatin: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi
 
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Tak Lagi Sehat Sejak Maraknya 'Buzzer' di Medsos
 
Jelang Tahun 2023, Fadli Zon Berikan Dua Catatan Kritis Komitmen Terhadap Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]