Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Malaysia
Mahathir Mohamad Desak Pencopotan PM Razak
Monday 31 Aug 2015 08:46:50

Mahathir Mohamad menghadiri aksi yang digelar oleh kelompok yang menentang PM Najib Razak.(Foto: Istimewa)
MALAYSIA, Berita HUKUM - Mantan pemimpin Malaysia, Mahathir Mohamad, bergabung dengan para pengunjuk rasa di Kuala Lumpur, hari Minggu (30/8), dan menyerukan pencopotan Perdana Menteri Najib Razak. "Satu-satunya jalan bagi rakyat untuk kembali ke sistem lama adalah dengan mencopot perdana menteri," kata Mahathir.

"Dan untuk bisa mencopotnya rakyat harus bisa menunjukkan kekuatan. Rakyat tidak menginginkan pemimpin yang korup," kata mantan perdana menteri berusia 90 tahun tersebut.

Tekanan kepada PM Razak berawal dari terungkapnya aliran dana sebesar US$600 juta ke rekening pribadinya.
Razak sendiri telah membantah tuduhan korupsi dan menyebut aksi selama dua hari yang berakhir pada Minggu malam tersebut provokatif.

Panitia aksi mengatakan demonstrasi menentang PM Razak diikuti oleh tak kurang dari 350.000 orang tapi polisi mengatakan jumlahnya tak lebih dari 25.000.

Para pengamat politik di Malaysia mengatakan kecil kemungkinan aksi ini membesar dan karenanya sulit bagi para demonstran untuk mendesak PM Razak mundur.

Selain tak punya pemimpin aksi yang karismatik, aksi 34 jam ini tak mendapat dukungan penuh dari partai yang mewakili kepentingan rakyat Malaysia.

Mahathir dikenal sebagai tokoh UMNO, partai yang berkuasa di Malaysia saat ini, dan tindakannya bergabung dengan para pengunjuk rasa dikecam oleh politikus partai ini, kata kantor berita Reuters.

Sementara, Tian Chua sebagai anggota Parlemen Malaysia dari Parti Keadilan Rakyat mengatakan, mengenai aksi ini dengan jumlah sekitar 500.000 massa yang ikut ambil bagian dengan bentuk tuntutannya adalah, "Malam ini signal dari perhimpunan, jelasnya hendakkan Najib Resign. Jika Najib berdegil mau terus berkuasa, kami akan berkumpul lagi dalam masa terdekat. Kami akan berhimpun sekali dengan jumlah yang lebih banyak & akan berterusan sehingga Najib mundur.(BBC/bh/mnd)


 
Berita Terkait Malaysia
 
Malaysia Batalkan Proyek Kereta Rp 290 T dari Utang China
 
Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditahan Dikenai 25 Dakwaan Pencucian Uang
 
Pejabat Malaysia Klaim 'Proyek Cuci Uang' Mantan PM Najib Razak Melibatkan Cina
 
Ratusan Jam, Tas dan Ribuan Perhiasaan Triliunan Rupiah Disita dari Rumah Mantan PM Malaysia
 
Rakyat Malaysia Gotong royong Menyumbang untuk Bayar Utang Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]