Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kunker DPR Ke Luar Negeri
Mahasiswa Indonesia Di Jerman Tolak Kunjungan DPR
Sunday 29 Apr 2012 17:12:47

Aksi Demo Penolakan Kedatangan Anggota DPR Komisi 1 oleh PPI Jerman, PPI Berlin dan NU Jerman (Foto: PPIBerlinPers)
BERLIN (BeritaHUKUM.com) - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Jerman, bersama dengan PPI Berlin, dan Nahdlatul Ulama Cabang Istimewa Jerman, menolak kedatangan Komisi I DPR-RI yang datang ke Jerman.Pasalnya mereka mempertanyakan urgensi kunjungan Komisi I yang disertai rombongan keluarga dengan biaya studi banding sebesar Rp 3,1 miliar.

Seperti yang dilansir di situs Youtube, akun PPI Berlin. Lontaran pedas pun dilemparkan oleh salah satu mahasiswa dari PPI saat pertemuan dengan 10 anggota Komisi I DPR di Kedutaan Besar RI di Berlin, baru-baru ini. Mahasiswa memerotes keras kedatangan 10 anggota Komisi I DPR dengan dalih studi banding, dan anggota DPR seperti orang kampung.

Dalam pernyataan penolakanya, PPI Jerman, PPI Berlin, dan NU menuntut tiga hal, yaitu transparansi, laporan, dan pengertian dari para wakil rakyat, yang mana dalam pernyataan mereka dijabarkan sebagai berikut:

1. Transparansi dari setiap anggota DPR RI mengenai agenda kunjungan ke luar negeri beserta biaya yang akan dikeluarkan. Informasi tersebut harus dipublikasikan paling lambat 1 bulan sebelum keberangkatan.

2. Melaporkan hasil kunjungan tersebut kepada rakyat melalui website DPR RI dan media massa.

3. Pengertian Ibu Bapak wakil rakyat untuk tidak menghamburkan uang rakyat dengan terbang ribuan kilometer untuk Rapat Dengar Pendapat dengan KBRI dan KJRI. Hal ini bisa dilakukan lewat tele-konferens, atau ketika pejabat-pejabat KBRI dan KJRI berada di Jakarta.

Mereka mempertanyakan urgensi kunjungan yang menelan biaya Rp3,1 miliar itu, dan disertai rombongan Istri dan keluarga. Apalagi, menurut mahasiswa, studi banding terkait alutsista tidak perlu berbondong-bondong karena telah ada mekanisme yang jelas.

Namun jika kunjungan anggota DPR dipandang perlu, mahasiswa menuntut pertanggungjawaban terkait tranparansi biaya dan hasil studi banding yang dipublikasikan melalui media. Dengan demikian, masyarakat mengetahui manfaat dari kunjungan ke luar negri yang selama ini menelan biaya tak sedikit dari rakyat. (mtn/spr) - http://www.youtube.com/watch?v=95-pAGcKG1Q


 
Berita Terkait Kunker DPR Ke Luar Negeri
 
Studi Banding ke Eropa, Komisi III Akan Habiskan Rp 6,5 Miliar
 
Fitra Kembali Kritisi Kunjungan Kerja Para Anggota DPR RI Keluar Negeri
 
Kunjungan DPR ke Luar Negeri, Kembali Menuai Kritik
 
Komisi I DPR RI Kunjungan Kerja ke Tiga Negara Timur Tengah
 
DPR Akan Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 40 Persen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]