Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Tanah
Mahasiswa Demo PN Samarinda Pertanyakan Kejelasan Eksekusi Tanah di Jalan Siradj Salman
2019-10-12 07:08:22

Suasana aksi demo mahasiswa di depan PN Samarinda, Kamis (10/10).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Puluhan Mahasiswa di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang tergabung Komunitas Peduli Keadilan (KPK) menggelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (10/10) sekitar pukul 13.00 Wita.

Aksi demo Mahasiswa tampak di jaga ketat oleh jajaran aparat keamanan dari Kepolisian Polres Samarinda tersebut berjalan tertib, dan akhirnya perwakilan mahasiswa dapat berdialog langsung dengan Ketua PN Samarinda beserta stafnya di ruang mediasi lantai 2 PN Samarinda yang berada di Jl M Yamin.

Dalam aksinya mahasiswa juga membawa spanduk mempertanyakan kejelasan pihak Pengadilan Negeri Samarinda dalam melakukan eksekusi tanah yang terletak di Jalan Siradj Salman, kelurahan Air Putih, kecamatan Samarinda Ulu yang perkaranya yang bergulir sejak tahun 2006 yang terkesan lamban.

Menurut Yuni Kordinator Lapangan ketika melakukan orasinya mengatakan bahwa Ketua PN Samarinda yang terdahulu telah menerbitkan surat nomor W18.UI/4264/PDT. 01. 5/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019 tentang jawaban atas permohonan eksekusi oleh pihak pemohon bahwa pihak Pengadilan Negeri akan melaksanakan eksekusi dan mengabulkan permohonan eksekusi, hanya saja saat itu ditunda karena alasan sedang dalam suasana ibadah puasa dan pihak keamanan masih fokus pada pencegahan kerawanan menjelang rekapitulasi hasil Pemilu.

"Seharusnya eksekusi harus dilaksanakan sesudah perayaan lebaran namun hingga saat ini belum juga ada teralisasi. Ada apa ini?," tegas Yuni, mempertanyakan kepada Hongkun Otoh Ketua PN Samarinda yang saat itu turun kelapangan menemui aksi demo para mahasiswa.

Dihadapan massa aksi mahasiswa Hongkun memberikan Penjelasan bahwa kasus ini tidak sendiri, ada benang kusut disana, dan saat ini dalam proses Peninjauan Kembali (PK), tegas Hongkun.

"Kami tetap menjaga kehati-hatian, yang dimaksud tanah yang ini berada di Jl Sirad Salman kan?, tanya Hongkin. Kalau tidak tau permasalahan jangan asal bicara. Setelah penjelasan dari saya tolong 5 orang perwakilan dan pihak yang berkepentingan naik keatas untuk agar tau duduk perkara yang sebenarnya," jelas Ketua PN Samarinda Hongkun Otto menegaskan.

Hongkong kepada mahasiswa juga mengucapkan terima kasih atas kedatangan mahasiswa dan berjanji untuk melaksanakan evaluasi terhadap jajarannya dalam penanganan perkara dan menjadi bahan evaluasi di jajarannya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]