Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Import Daging
Maharani Bertemu AF 1 Jam Diberi Hadiah 10 Juta
Tuesday 05 Feb 2013 22:10:27

Maharani saat menyampaikan permohonan ma'afnya kepada seluruh awak media, Selasa (5/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya Maharani (20) keluar dari persembunyiannya. Didampingi Ayah kandung dan Pengacaranya Wisnu Wardhana. Gadis manis yang biasa dipanggil Rani menceritakan kronologis penangkapan dan terbawanya Rani dalam kasus Ahmad Fhatanah (AF).

Dalam pertemuan pertama dengan (AF) pada hari Senin, (28/1), pertemuan itu tidak secara sengaja, seperti yang diberitakan selama ini, karena saat itu Rani sedang berada di Palza Senayan City, dan tidak direncanakan oleh kedua anak manusia berlainan jenis kelamin ini.

Ahmad Fhatanah sudah mengincar Rani untuk berkenalan. Hal itu dituturkan oleh Rani dalam testemoni yang dibacakan dengan menitipkan kartu nama dan nomor telpon, selanjutnya Rani SMS, tetapi tidak berani menghampiri Rani. Kemudian AF meninggalkan lokasi dan menyerahkan secarik kertas.

Lalu Waiters bilang ada titipan dari bapak atau AF. Pesan tertulis nomor telepon dan namanya Ahmad, selanjutnya AF mengajak Rani bertemu di hotel Le Meriedien Jakarta Pusat pada hari penangkapan Senin sore hari, janjinya pukul 17:00 WIB, namun Rani mengaku mengulur waktu terlambat datang sekitar pukul 18:30 WIB.

Rani mengaku hanya berada di Lobby hotel sambil berbicara dengan (AF), selanjutnya (AF) memberikan Rani uang 10 juta.

Rani kaget dan bertanya ini uang palsu bukan?, selanjutnya dijawab (AF) itu sebagai hadiah ingin mengenal Rani lebih dalam, ujar Rani manyampaikan pernyatan (AF) saat itu.

Rani mengaku hanya 1 jam menemani (AF), selanjutnya (AF) dan Rani ditangkap di lobby hotel. Namun ini pengakuan Rani berbanding terbalik dengan keterangan dari pihak KPK Johan Budi yang mengatakan Rani ditangkap di dalam Hotel, sementara (AF) di Basement lift hotel.

Rani sempat juga mengungkapkan permohonan ma'af kepada Ibundanya, dan pihak Kampus Mustopo, serta rakyat Indonesia atas apa yang telah terjadi. Tetapi tidak tampak wajah penyesalan dari raut wajah Rani yang manis ketika mengumbar senyum pada wartawan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]