Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Madonna
Madonna Jadi Juri di Pengadilan New York
Wednesday 09 Jul 2014 03:32:12

'Madonna muncul untuk tugas juri di Manhattan'.(Foto: nydailynews)
NEW YORK, Berita HUKUM - Madonna menjadi juri di pengadilan di New York namun kemudian dibolehkan untuk tidak melaksanakan tugas karena para pejabat khawatir kemunculannya di ruang sidang akan mengganggu proses hukum. Bintang pop ini sudah tiba di gedung pengadilan dan diminta menunggu selama dua jam, terpisah dari anggota juri yang lain.

Tapi kemudian Madonna diputuskan tidak harus melaksanakan kewajibannya tersebut.

Diputuskan pula bahwa salah satu penyanyi papan atas dunia ini akan "dibebaskan dari melaksanakan tugas menjadi juri" selama enam tahun.

"Latar belakangnya adalah kami tidak ingin kehadiran Madonna malah mengganggu jalannya persidangan," kata juru pengacara pengadilan, David Bookstaver.

Tom Hanks

Ia menambahkan kemunculan Madonna di pengadilan untuk menjadi juri menunjukkan bahwa setiap warga negara Amerika memiliki kewajiban yang sama.

Tapi di sisi lain kehadiran Madonna juga menambah anggaran karena pengadilan harus mendatangkan lebih banyak petugas keamanan untuk memastikan persidangan berjalan lancar, tidak diganggu oleh orang-orang yang ingin melihat Madonna.

Madonna bukan bintang Amerika pertama yang menjadi juri.

Sebelumnya aktor Tom Hanks melaksanakan tugas ini tahun lalu dalam kasus kekerasan rumah tangga.

Kasus ini harus dihentikan karena jaksa menghampiri Hanks dan mengucapkan terima kasih, tindakan yang melanggar prosedur pengadilan di Amerika.

Aktris Sarah Jessica Parker, bintang film seri Sex and the City, juga pernah menjadi juri.

Setelah menghindari surat panggilan juri dengan catatan dokter pada 27 Mei, Madonna tiba di 60 Pusat St Senin pagi dengan rombongan cocok untuk seorang diva - dua pengawal laki-laki dan dua asisten perempuan.

"Saya bangga untuk melakukan pekerjaan saya," katanya, berdiri tegak saat meninggalkan gedung pengadilan dengan kawanan yang handler dan penjaga keamanan.(BBC/nydailynews/bhc/sya)


 
Berita Terkait Madonna
 
Madonna Memutuskan Pindah Jatuh Cinta 'Energi' dari AS ke Portugal
 
Madonna Gagal Dapat Hak Asuh Anak Lelakinya
 
Madonna Jadi Juri di Pengadilan New York
 
Madonna Kembali Menyutradarai Film
 
Unggah Perkataan Rasial di Akun Instagram, Madonna Minta Maaf
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]