Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Habib Rizieq
Macet Total 9 Km Menuju Bandara Soeta Terminal Kedatangan HRS
2020-11-10 08:41:45

Tampak suasana massa penyambutan kedatangan Habib Rizieq di Bandara Soeta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kemacetan total jelang kepulangan Habib Rizieq Syihab mengular panjang: 7 Km di tol Bandara Soetta menuju pintu gerbang bandara. Per pagi ini, ekor terluar kemacetan itu berjarak total kurang lebih 9 Km dari Terminal 3.
Berdasarkan informasi di lapangan, Selasa (10/11) pukul 07.55 WIB, lalu lintas di Jalan Tol Airport Prof Sedyatmo macet total menuju Terminal 3 Bandara Soetta. Kemacetan mencapai sekitar 9 kilometer, jika dihitung dari titik ekor pertama kemacetan hingga bagian depan Terminal 3 Bandara Soetta. Habib Rizieq akan landing di terminal ini.

Jika dihitung dari pintu depan bandara, kemacetan terjadi sepanjang kurang lebih 7 km. Namun bagi massa penjemput HRS yang masih ingin mendekat langsung ke Terminal 3, mereka harus menempuh perjalanan 2 Km lagi untuk bisa masuk ke terminal.

Mobil yang berada di jalur menuju Terminal 3 tempat kedatangan Habib Rizieq berjalan tersendat-sendat. Butuh beberapa menit untuk sebuah mobil bisa bergerak.

Ekor kemacetan yang terjadi sejak subuh tadi pagi itu berada di KM 26.600. Panjang kemacetan itu kemungkinan sudah tidak memungkinkan untuk bertambah lantaran petugas kepolisian dan Jasa Marga memutar balik kendaraan dari KM 33, hampir 7 Km sebelum mencapai ekor kemacetan itu.

Untuk diketahui, massa penjemput Habib Rizieq sudah memenuhi Terminal 3 Bandara Soetta. Masih ada yang sedang dalam perjalanan dan berada di luar Terminal 3 Bandara Soetta.

Para petinggi FPI sudah tiba di Bandara Soetta untuk menyambut Habib Rizieq. Mereka di antaranya Ketum dan Sekum FPI Sabri Lubis dan Munarman, Habib Hanif Alatas hingga petinggi PA 212 Slamet Ma'arif dan Novel Bamukmin.

Massa penjemput Habib Rizieq yang berada di Terminal 3 duduk-duduk menunggu kedatangan panutan mereka. Lantunan doa dipanjatkan untuk keselamatan Habib Rizieq.

Sementara itu, aparat TNI tampak berjaga di Terminal 3 Bandara Soetta. Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya menyatakan Habib Rizieq punya hak untuk pulang dan meminta massa penjemput untuk tertib.

Sementara, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro melaporkan terjadinya kemacetan di Gerbang Tol Cengkareng arah menuju Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa pagi, 10 November 2020. Kemacetan disebut-sebut menyebabkan kecepatan kendaraan hanya 0 km/jam, di mana berarti kendaraan di jalur tersebut berhenti total.

Terkait hal itu, maskapai penerbangan Garuda Indonesia akan membebaskan biaya penyesuaian jadwal penerbangan maupun refund tiket bagi penumpang yang terdampak kondisi kemacetan tersebut.

Adapun bagi para penumpang yang masih harus melanjutkan perjalanannya, Irfan memastikan bahwa pihaknya juga telah mempersiapkan opsi pengalihan jadwal keberangkatan ke penerbangan selanjutnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan jadwal penumpang dapat menghubungi Call Center Garuda Indonesia (24 jam) di nomor 021-2351 9999 dan 0804 1 807 807. www.garuda-indonesia.com dan Twitter @IndonesiaGaruda.(dbs/gbr/fjp/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]