Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kasus Pencurian Pulsa
Mabes Polri Tangani Langsung Kasus Pencurian Pulsa
Tuesday 25 Oct 2011 20:08:18

Ilustrasi pencurian pulsa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus pencurian pulsa, ternyata tidak terjadi di Jakarta. Sejumlah daerah juga merebak kasus serupa. Laporan masyarakat pun mulai mengelair kepada pihak kepolisian setempat. Untuk memudahkan koordinasi penanganannya, Mabes Polri telah mengambil alih untuk menangani secara langsung kasus tersebut.

"Selain Jakarta, ternyata da pengaduan-pengaduan di daerah lain. Makanya Polda Metro telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Mabes Polri, agar kordinasikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik. Langkah ini juga untuk mempermudah kordinasi dengan lembaga-lembaga lain. Polda sudah melimpahkan kasus pencurian pulsa ini sejak Senin (24/10) kemarin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/10).

Menurut dia, yang dimaksud untuk mempermudah kordinasi dengan lembaga-lembaga lain, karena kemungkinan besar Polri akan meminta keterangan dari pihak-pihak tertentu, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan perusahaan-perusahaan penyedia layanan konten maupun operator komunikasi.

Meski telah dilimpahkan kepada Mabes Polri, lanjut Baharudin, Polda Metro Jaya juga akan membantu pemeriksaan. Hal ini terutama pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya atas sejumlah saksi pelapor kasus pencurian pulsa itu. "Masyarakat masih tetap bisa melapor kasus ini kepada Polda,” jelas dia.

Menurut Baharudin, selama ini pihaknya juga telah melakukan beberapa hal guna menelusuri adanya tindak pidana pada kasus pencurian pulsa ini. "Polda Metro Jaya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, antara lain BRTI, pakar-pakar telekomunikasi, dan juga asosiasi content provider. Tapi semuanya masih dalam tahap kordinasi," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menangani kasus pencurian pulsa ini, sudah memeriksa ada tiga pelapor yang mengadukan kasus dugaan pencurian pulsa. Ketiga pelapor itu yakni Feri Kuntoro (36), Daniel Kumendong (39), dan Hendry Kurniawan (36). Mereka mengaku merasa dirugikan dengan SMS premium yang didapat nyaris setiap hari. Untuk melakukan deaktivasi pun mereka kerap mengalami kegagalan. Pulsa mereka pun tetap tersedot.

Kombes Pol. Baharudin Djafar juga sempat menyatakan bahwa Polda Metro Jaya sudah bertemu dengan pihak asosiasi perusahaan penyedia layanan konten atau Indonesia Mobile Content and Online Content Provider (IMOCA). Selanjutnya, polisi akan menghimpun informasi dari beberapa pihak untuk BAP, yakni para saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli ITE, ahli telekomunikasi, ahli perlindungan konsumen, ahli pidana, hingga Kementerian Sosial kalau ada unsur undian di dalamnya.(mic/irw)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
• Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
• Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
• Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
• Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
• Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]