JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berjanji, akan maraton memanggil semua pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai untuk dijadikan saksi, terkait dengan kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulistyono (46).
"Dalam waktu seminggu ini, kami akan panggil 10 orang saksi dari unsur internal Ditjen Bea dan Cukai. Baik yang sudah purna maupun yang masih aktif," kata Kasubdit Money Laundring Dittipideksus Polri, Kombes Pol Agung Setya kepada Wartawan, Selasa (17/12) di Mabes Polri.
Lebih lanjut Agung mengungkapkan bahwa dalam melakukan kegiatan ekspor-impor yang dilakukan oleh Yusran, kerap menggunakan modus operandi yang berbeda-beda untuk menyuap Heru.
"Pemanggilan ini untuk mengkonstruksikan penyimpangan kasus ini, karena banyak modus yang dilakukan," ujar Agung.
Pada pemanggilan dalam waktu dekat ini, menurut Agung adalah untuk merekonstruksi ulang berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka Heru Sulistyono dan Yusran Arif selaku pengusaha ekspor impor.(bhc/mdb)
|