Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penipuan
Mabes Polri Limpahkan Kasus Tersangka Ketua DPRD Alphad Syarif ke Kejari Samarinda
2018-11-16 20:41:17

Tersangka Alphad Syarip Ketua DPRD Samarinda menggunakan rompi orange tahanan Kejjari Samarinda saat hendak memasuki Rutan Kelas II A Sempaja Samarinda, Jumat (16/11).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri pada, Jumat (16/11) sekitar pukul 08.00 Wita melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Ketua DPRD Kota Samarinda, Alphad Syarif ke Kejaksaan Negeri IKejari) Samarinda.

Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com dilingkup Kejaksaan Negeri Samarinda, dimana Tim Tipiter Bareskrim Mabes Polri yang berjumlah 7 orang yang dipimpin AKBP Thomas Panji, didampingi dua personil Kejaksaan Agung RI membawa tersangka Alphad Syarif beserta BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bertolak dari Jakarta pada, Kamis (15/11) tiba di Samarinda sekitar pukul 21.00 Wita, sehingga di inapkan sementara di Polres Samarinda.

Tersangka Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda yang sebelumnya di tangkap Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soekarno Hatta saat kepulangannya dari Singapura pada September 2018 lalu, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 15 milyar yang dilaporkan oleh Adam Malik seorang pengusaha di Samarinda Kalimantan Timur pada tanggal 3 Nopember 2016 yang lalu.

Pantauan pewarta, tersangka Alphad Syarif dikawal ketat oleh Brimob bersenjata lengkap laras panjang dari Polda Kaltim, Alphad Syarif tiba di Kejari Samarinda pada, Jumat (16/11) sekitar pukul 08.10 Wita dengan menggunakan mobil Kijang Innova Silver KT 1924 DO dan langsung menuju ruang pidana umum untuk menjalani pemeriksaan administrasi pelimpahan kasus tersebut.

Kurang lebih satu jam menjalani pemeriksaan di ruang Pidum, Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda tersebut langsung dibawa petugas ke Rutan Sempaja dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Samarinda ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Sempaja Samarinda, dengan diantar Zainal, SH Kasi Pidana Umum Kejari Samarinda.

Kepada pewarta Kasi Datun Kejari Samarinda, Dwinanto Agung Wibowo, SH yang didampingi Zainal, SH Kasi Pidum Kejari Samarinda mengatakan bahwa, tersangka Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda yang dilimpahkan Mabes Polri diduga melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.

"Tersangka Alphad Syarif dari Mabes Polri, diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan atas laporan seorang pengusaha di Samarinda dengan total nilainya Rp 15 Milyar," pungkas Dwinanto.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]