Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM Ilegal
Mabes Polri Limpahkan Berkas Tangkapan BBM Ilegal di Muara Berau
Thursday 06 Feb 2014 13:38:58

Barang Bukti 4 Mobil Tangki di Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (17/1) lalu menerima pelimpahan berkas kasus BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal hasil tangkapan Mabes Polri beberapa Juli 2013 yang lalu beserta barang bukti, 4 unit mobil tangki dan dua unit LCT untuk diperhadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Samarinda.

Penangkapan yang dilakukan Tim Mabes Polri terhadap dua unit LCT dan empat mobil tangki berawal dari sebuah kapal asing bermuatan BBM jenis solar bersama dua kapal tugboat Berkah Beruntung, lengkap dengan LCT ketika sedang kencing diperairan Muara Berau, ujar Sumber di Kejaksaan Negeri Samarinda.

Agus Suprianto, Jaksa yang menangani kasus tersebut dikonfirmasi, membenarkan adanya pelimbahan berkas tangkapan BBM dari Mabes Polri, Jumat (17/1) lalu dan saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk disidangkan, ujar Jaksa Agus.

“Benar ada kasus BBM ilegal hasil tangkapan Mabes Polri yang dilimpahkan kepada Kejari Samarinda dan saat ini kita masih melakukan pemberkasan dan tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke Pengadilan,” jelas Agus Suprianto.

Sumber yang diperoleh BeritaHUKUM.com tentang kronologis penangkapan oleh Tim Mabes Polri pada Jumat (7/6/13) lalu menyergap Kapal asing yang bermuatan BBM jenis solar bersama dua kapal tabout Berkah Beruntung lengkap dengan LCT saat kedua kapal tersebut “kencing” diperairan Muara Berau, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.

Dalam penangkapan tersebut selain 2 kapal LCT dan 4 mobil tangki milik CV. Surya Mandiri Utama, Balikpapan, masing-masingin KT 8082 LG, KT 8032 LG, KT 8213 LH dan KT 8012 LH, berikut 15 ton BBM juga turut diamankan dan Sunarso direktur PT. Asia Star Internasional ditetapkan sebagai tersangka, namun label mobil tertulis PT. Kartika Putera Tunggal.

Sunarso yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka didalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mengaku nekat melakukan transaksi jual beli BBM ilegal dari kapal asing, karena tergiur dengan keuntungan besar. Ia mengaku membeli BBM ini dengan harga Rp6.500,- perliter dan rencananya akan kembali dijual dengan harga Rp8.500,- per liternya.

Terhadap perbuatannya Sunarso, dijerat melanggar pasal 53 huruf b dan d Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 64 ayat 1 KUHP, pungkas Agus.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait BBM Ilegal
 
• Tangkapan 150 Ton BBM, Tersangka dan Barang Bukti Tidak Ditahan
 
• Polda Kaltim: Tangkapan BBM, Semua Saksi dan Tersangka Sudah Diperiksa
 
• Polda Kaltim Tangkap Penimbun BBM Diduga Ilegal, Amankan 150 Ton
 
• Sidak Wakil Walkot Samarinda Temukan 6 Truk Tangki BBM Bodong
 
• Barang Bukti Tangkapan Mabes Polri Dilepas Kejari Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]