Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Simulator SIM
Mabes Polri Bantah Kapolri Terlibat Kasus Simulator SIM
Tuesday 25 Sep 2012 10:44:55

Kapolri Jenderal, Timur Pradopo (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri membantah beredarnya kabar bahwa Kapolri Jenderal Timur Pradopo menandatangani surat penetapan pemenang tender dalam proyek Simulator SIM pada 2011 lalu.

Dalam surat itu, pemenang tender ditetapkan PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar. "Nanti saya cek suratnya, setahu saya tidak ada", ujar Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto saat dikonfirmasi di Jakarta (24/9).

Polri membantah tudingan Kapolri Jenderal Timur Pradopo terlibat dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM yang merugikan negara ratusan miliar. Agus mempertanyakan kebenaran kabar tersebut.

Sebelumnya, beredar surat dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep / 193 / IV / 2011 tertanggal 8 April 2011 di kalangan wartawan. Dalam surat itu selain Kapolri, juga tertera beberapa paraf pejabat tinggi. Antara lain Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.(pkm/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]