Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Islam
MUI Tolak Program Sertifikasi Penceramah Kemenag
2020-09-08 20:00:43

Keputusan MUI terkait program sertifikasi pencerah ataupun penceramah bersertifikat nomor: Kep-1626/DP MUI/IX/202 0 yang beredar di media sosial.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak program sertifikasi pencerah ataupun penceramah bersertifikat yang digagas Menteri Agama Fahrul Razi. Keputusan MUI itu tertuang dalam surat nomor: Kep-1626/DP MUI/IX/2020.

Surat pernyataan sikap MUI itu tersebar luas di jejaring media sosial. Dalam surat itu dijelaskan, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan MUI pada, Selasa sore (8/9/2020).

Ada tiga poin utama dalam surat bertulis pernyataan sikap itu.

Pertama, MUI menyatakan program sertifikasi penceramah telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan. Bila rencana itu direalisasi maka program itu sangat berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan.

"Oleh karena itu, MUI menolak rencana program tersebut," tulis surat MUI yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI H. Anwar Abbas.

Kedua, MUI dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi para dai atau mubaligh. Sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan para penceramah. Terutama menyangkut pemahaman materi keagamaan kontemporer. Misalnya pemahaman ekonomi syariah, bahan produk halal dan wawasan kebangsaan.

"Namun program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Ormas atau kelembagaan Islam termasuk MUI."

MUI juga mengkritik pernyataan Menteri Fahrul Razi yang mengidentifikasi radikalisme dari pandangan fisik seseorang atau yang dikenal dengan istilah good looking. MUI juga menolak cara mengidentifikasi radikalisme dengan kegiatan penghafal Alquran.

"Mengimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai, penceramah ataupun hafisz serta tampilan fisik mereka," begitu pernyataan sikap MUI pada nomor tiga.

Seperti diketahui, rencana Kementerian Agama (Kemenag) mensertifikasi penceramah ditentang berbagai kalangan. Termasuk salah satunya MUI. Program itu dianggap sebagai upaya pemerintah mengontrol konten ceramah para da'i dan mubaligh di tanah air.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi MUI terkait surat No. Kep-1626/DP MUI/IX/2020.

Berikut ini pernyataan lengkap MUI terkait program penceramah bersertifikat Kemenag:

PERNYATAAN SIKAP
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor: Kep-1626/DP MUI/IX/2020

Sehubungan dengan rencana program Sertifikasi Da'i/Muballigh dan/atau program Da'i/Muballigh Bersertifikat oleh Kementerian Agama sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama dan pejabat Kementerian Agama melalui media massa, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada hari Selasa, 08 September 2020 M/20 Muharram 1442 H, dengan bertawakkal kepada Allah SWT menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Rencana sertifikasi Da'i/Muballigh dan/atau program Da'i/Muballigh bersertifikat sebagaimana direncanakan oleh Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi Pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut.

2. MUI dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi (upgrading) Da'i/Muballigh sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan Da'i/Muballigh terhadap materi dakwah/tabligh, terutama materi keagamaan kontemporer seperti ekonomi Syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan, dsb. Namun program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada ormas/kelembagaan Islam termasuk MUI dan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk itu;

3. Menghimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/muballigh dan hafizh serta tampilan fisik (performance) mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian pernyataan ini disampaikan agar dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh semua pihak.(ma/akurat/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]