Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
MUI
MUI Sampaikan Tausiyah Jelang Pemilu Serentak 17 April 2019
2019-04-09 18:42:55

Suasana saat berlangsungnya Tausiyah di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa.(Foto: BH /na)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tausiyah jelang pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang. MUI memandang penting untuk memberikan tausiyah kepada umat Islam, bangsa, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu serta berbagai komponen bangsa yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa Pemilu 2019 merupakan agenda kenegaraan konstitusional dalam rangka memilih dan menegakkan kepemimpinan (imamah dan imarah) di Indonesia.

"Pemilu serentak 2019, hendaknya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, suka cita, dan gembira untuk memilih para pemimpin di lembaga legislatif dan eksekutif sekaligus momentum ikhtiar kolektif untuk perbaikan kehidupan bangsa dalam rangka menjaga nilai-nilai agama dan mensejahterakan umat manusia (hirasat ad-din wa siyasat ad-dun-ya)," Jelas Zainut Tauhid di Kantor MUI, Jl.Proklamasi, Jakarta, Selasa, (9/4).

MUI mendorong umat Islam Indonesia menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab untuk memilih pemimpin (nashbul imam) sesuai hati nurani, dengan memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.

Selain itu, MUI juga mengimbau kepada seluruh umat Islam, masyarakat luas, dan lembaga-lembaga masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, tertib, dan aman selama kegiatan Pemilu Serentak 2019 berlangsung.

Sementara bagi media, MUI mendorong sekaligus mengingatkan media baik cetak maupun elektronik, untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya meliput dan memberitakan tentang Pemilu secara obyektif, adil, berimbang, dan netral.

"Marilah kita menyongsong dan mengiringi pelaksanaan Pemilu 2019 dengan iringan doa kepada Allah SWT, semoga berjalan demokratis, lancar, tertib, aman, serta rakyat mendapatkan pemimpin yang mampu menjaga amanah rakyat selama lima tahun ke depan dan mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi umat dan bangsa. Aamiin Yaa Rabbalalamin," tutup Zainut Tauhid.(bh/na)


 
Berita Terkait MUI
 
Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
 
MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
 
Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
 
LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
 
Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]