Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penistaan Agama Islam
MUI Nilai Tuntutan Ringan Jaksa ke Ahok Kotori Peradilan Indonesia
2017-04-29 16:24:30

Ilustrasi. Tampak suasana sidang saat kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki T. Purnama alias Ahok.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penistaan agama mendapat kritik pedas dari banyak pihak. Salah satunya, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah menyesalkan tuntutan pidana dari JPU untuk Ahok. Dia menilai tuntutan itu seolah menciderai bahkan mengotori peradilan di Indonesia.

"Tuntutan jaksa seakan mengotori dan menciderai pengadilan pidana di Indonesia," kata Ikhsan dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).

Ikhsan mengatakan, proses sidang Ahok menjadi perhatian publik tidak hanya di Indonesia, bahkan di dunia internasional. Karena itu, kejaksaan harus memerhatikan dan mengantisipasi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

"Impilikasinya kepada kepercayaan internasional. Ini tidak diantisipasi oleh JPU," ujar Ikhsan.

Ikhsan menilai seharusnya Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 (a) KUHP, bukan dengan Pasal 156 KUHP. Pasal itu berbunyi "Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, maka diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara."

"Harusnya Jaksa tetap pasal 156 (a). Tidak geser ke pasal 156," pungkasnya.(Put/jpg/jawapos/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]