Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Islam
MUI Minta Khutbah Jum'at Diisi Materi Mengecam Penghinaan Atas Nabi
2020-11-02 06:39:30

JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait ucapan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang telah melecehkan Islam.

Pernyataan resmi dari MUI untuk memboikot semua produk merk asal Prancis dirilis pada Jum'at 30 Oktober 2020. MUI bahkan meminta agar boikot produk Prancis terus dilakukan sampai Macron meminta maaf kepada umat Islam sedunia.

Dalam rilis bernomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tersebut, MUI juga meminta kepada para khotib dan penceramah untuk menyampaikan pesan atau pidato yang mengecam dan menolak terhadap penghinaan kepada Rasulullah Muhammad SAW.

"Dihimbau agar semua khatib/da'i/muballigh/asatidz agar menyampaikan pesan materi khutbah Jum'at untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas diri Rasulullah Muhammad SAW," demikian isi salah satu point pernyataan MUI.

Selain itu MUI juga menghimbau umat Islam Indonesia menyampaikan aspirasi atau protes dilakkan secara damai dan beradab.(AZ/panjimas/bh/sya)




 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]